Archives

gravatar

Kurikulum

Kurikulum nasional adalah kurikulum yang berlaku secara umum untuk siswa yang memiliki kemampuan dan kecerdasan rata-rata. Bagi peserta didik yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa dapat dilakukan penyesuaian (improvisasi) alokasi waktunya sesuai dengan kecepatan belajar peserta didik program akselerasi. Oleh karena itu dalam implementasinya  sekolah dapat mengembangkan (memperdalam, memperkaya, dan memodifikasi), namun tidak boleh mengurangi isi kurikulum yang berlaku secara nasional (Depdiknas, 2001: 21). Kebijakan Direktorat Pendidikan Luar Biasa dalam pembinaan dan penyelenggaraan program akselerasi bahwa kurikulum percepatan belajar menggunakan kurikulum nasional dan kurikulum lokal, dengan penekanan pada materi esensial dan dikembangkan melalui sistem pembelajaran yang dapat memacu dan mewadahi integrasi antara pengembangan spiritual, logika, dan estetika, serta dapat mengembangkan kemampuan berpikir holistik, kreatif, sistemik dan sistematis, linear, dan konvergen, untuk memenuhi tuntutan masa kini dan masa mendatang (Depdiknas, 2001: 16).

Salah satu usaha untuk menanggulangi hal tersebut di atas, maka perlu dikembangkan sistem kurikulum yang memungkinkan peserta didik yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa dapat menyelesaikan pelajaran lebih cepat dan secara akumulatif mampu menyelesaikan studinya lebih awal dengan memiliki kualifikasi dan standar kompetensi sama dengan peserta didik program reguler.
Ciri-ciri yang dimiliki peserta didik program akselerasi ini adalah: lebih cepat memahami bahan ajar baik konsep, prosedur, prinsip maupun fakta secara komprehensif dengan mengkaitkan maupun membandingkan dan mampu mengaplikasikan pada berbagai situasi yang berbeda serta mampu mengungkapkan dengan bahasa sendiri.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka pengembangan kurikulum perlu ditetapkan ruang lingkup isi mata pelajaran dan ditentukan kompetensi-kompetensi dasar setiap mata pelajaran yang merupakan kunci untuk menguasai atau memahami kemampuan lain yang terkait secara vertikal dan horisontal. Kemampuan dasar tersebut disusun dalam sistematika sesuai dengan karakteristik masing-masing mata pelajaran dan disajikan sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik sehingga mudah dipahami. Bahan pelajaran ini disusun menjadi unit-unit pembelajaran yang tersusun mulai dari bahan pelajaran yang mengandung kemampuan prasyarat dan kemampuan dasar dalam satuan waktu yang diperlukan dan juga harus disertai dengan penilaian serta kriteria keberhasilan dalam pelaksanaan pembelajaran.
Baca SelengkapnyaKurikulum
gravatar

Cara penentuan siswa peserta akselerasi

Peserta didik merupakan salah satu komponen masukan yang memegang peranan penting dalam proses belajar mengajar oleh karena itu peserta didik merupakan pusat perhatian. Peserta didik dalam hal ini memiliki tujuan dan kebutuhan yang harus dipertimbangkan dalam pelaksanaan proses pembelajaran. Sesudah keadaan dan kemampuan peserta didik diketahui maka barulah menyusul komponen yang lain diperhatikan.

Sebagai sekolah penyelenggara program akselerasi, maka dibutuhkan masukan peserta didik yang memiliki kemampuan dan kecerdasan unggul. Guna memperoleh peserta didik ini maka ditempuh dengan melaksanakan penjaringan dan penyaringan. Penjaringan berdasarkan atas data raport peserta didik yang memiliki skor tertinggi serta informasi dari guru mata pelajaran dan wali kelas berdasarkan kemajuan belajar peserta didik. Kegiatan penjaringan akan memperoleh informasi data siapa-siapa yang dapat digolongkan sebagai calon peserta didik program akselerasi. Adapun tahap selanjutnya adalah penyaringan yang bertujuan untuk menentukan siapa-siapa peserta program akselerasi. Oleh karena itu peserta didik perlu diseleksi dengan menggunakan alat tes tertentu dengan kriteria yang standar.

Peserta didik yang berhak untuk mengikuti pelaksanaan program percepatan belajar adalah peserta didik yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa. Istilah anak berbakat dalam literatur psikologi dikenal dengan sebutan gifted and talented children (Hawadi, 2001: 6). Mereka adalah peserta didik yang memerlukan program dan layanan pendidikan yang berbeda dari peserta didik normal, dengan demikian mereka akan mampu mewujudkan dan memberikan sumbangan yang baik terhadap dirinya maupun masyarakatnya. Barbara Clark, dalam bukunya Growing Up Gifted (1988: 6) menyatakan:
 Gifted and talented children are now referred to as, children who give evidence of high performance capability in areas such as intellectual, creative, artistic, leadership capacity, or specific academic fields, and who require services or activities not ordinarily provided by the school in order to fully develop such capabilities.

Anak berbakat yaitu “anak yang mempunyai kemampuan yang tinggi dalam beberapa hal seperti intelektual, kreatif, seni, kemampuan memimpin, atau dalam bidang akademik tertentu dan membutuhkan pelayanan atau kegiatan yang tidak pada umumnya tersedia di sekolah untuk mengembangkan kemampuan tersebut”.  Dengan demikian sebagai peserta program percepatan belajar yaitu peserta didik harus benar-benar memenuhi persyaratan. Kriteria tersebut yaitu kemampuan intelektual umum atau kecerdasan umum saja, dalam hal ini skor IQ = 140. Namun jika, kecerdasan umum calon akseleran dibawah skor IQ 140, tetapi tidak kurang idealnya dari skor IQ 130, masih diperlukan persyaratan tambahan yaitu kreativitas yang memadai dan pengikatan diri terhadap tugas yang tergolong baik (Hawadi, 2001: 8).
Pedoman penyelenggaraan program percepatan belajar (SD, SLTP, dan SMU) siswa yang diterima sebagai peserta program percepatan belajar adalah siswa yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa sesuai dengan kriteria sebagai berikut:
1.    Informasi data objektif, yang diperoleh dari pihak sekolah berupa skor akademis dan psikolog berupa skor hasil pemeriksaan psikologis.
2.    Informasi data subyektif, yaitu nominasi yang diperoleh dari diri sendiri (self nomination), teman sebaya (peer nomination), orang tua (parent nomination), dan guru (teacher nomination) sebagai hasil dari pengamatan dari sejumlah ciri-ciri keberbakatan.
3.    Kesehatan fisik, yang ditunjukkan dengan surat keterangan sehat dari dokter (Depdiknas, 2001).

Kesediaan calon siswa percepatan dan persetujuan orang tua, yaitu pernyataan tertulis dari pihak penyelenggara program percepatan belajar untuk siswa dan orang tuanya tentang hak dan kewajiban serta hal-hal yang dianggap perlu dipatuhi untuk menjadi peserta program percepatan belajar (Depdiknas, 2001: 29).
Berdasarkan uraian tersebut di atas, cara penentuan siswa peserta program akselerasi yaitu memiliki IQ antara 130 – 140, mempunyai nilai akademis diatas rata-rata atau yang terbaik di dalam kelas dan informasi data subyektif dari guru yang berupa peningkatan diri terhadap tuntutan tugas. Selain itu juga diperlukan rekomendasi wali kelas, kesediaan calon peserta didik, memperoleh persetujuan orang tua serta didukung dengan kesehatan fisik yang baik dengan surat keterangan sehat dari dokter.
Baca Selengkapnya Cara penentuan siswa peserta akselerasi
gravatar

Standar kompetensi siswa program akselerasi

Depdiknas (2001), standar kompetensi yang diharapkan dapat dihasilkan melalui program percepatan belajar adalah peserta didik yang memiliki kemampuan-kemampuan berikut ini:
1.    Kualifikasi perilaku kognitif, daya tangkap cepat, mudah dan cepat memecahkan masalah, dan kritis.
2.    Kualifikasi perilaku kreatif, rasa ingin tahu, imajinatif, tertantang, berani ambil resiko.
3.    Kualifikasi perilaku keterikatan terhadap tugas, tekun, bertanggungjawab, disiplin, kerja keras, keteguhan, dan daya juang.
4.    Kualifikasi perilaku kecerdasan emosi, pemahaman diri, pemahaman diri orang lain, pengendalian diri, kemandirian, penyesuaian diri, harkat diri dan berbudi pekerti.
5.    Kualifikasi perilaku kecerdasan spiritual, pemahaman apa yang harus dilakukan peserta didik untuk mencapai kebahagiaan bagi diri sendiri dan orang lain. (Depdiknas, 2001: 24)

Standar kompetensi siswa program akselerasi yang dimaksud di atas adalah siswa program akselerasi mempunyai pemahaman apa yang harus dilakukan peserta didik untuk mencapai kebahagiaan bagi diri sendiri dan orang lain, bertanggung jawab, disiplin, tekun, dan berbudi pekerti. Siswa program akselerasi memiliki daya tangkap cepat, mudah dan cepat memecahkan masalah, dan kritis, pengendalian diri, kreativitas.
Baca SelengkapnyaStandar kompetensi siswa program akselerasi
gravatar

Ciri-ciri program akselerasi

Bangsa Indonesia dalam era sekarang ini tidak dapat mengelak dari kenyataan bahwa masa depan umat menuntut kemampuan yang besar untuk bekerja sama dengan bangsa-bangsa lain, tetapi sekaligus juga harus sanggup untuk bersaing dengan mereka. Kita sebagai bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan dalam berbagai bidang yang musti harus dipersiapkan oleh pendidikan nasional dalam mencapai tataran kualitas yang tinggi. Hal ini menuntut agar dilaksanakan peningkatan pemerataan dan mutu dalam memberikan layanan pendidikan secara nasional sesuai apa yang kita harapkan.

Setiap individu antara satu dengan yang lain memiliki potensi tidak sama, oleh karena itu dalam memberikan layanan pendidikan agar sesuai dengan potensinya. Secara keseluruhan kelompok tersebut memiliki tingkat kecerdasan yang tinggi, untuk sebagian terbesar berada pada satu atau dua persen dari keseluruhan (Terman, 1967: 18). Menyadari keadaan tersebut, maka diperlukan adanya terobosan untuk menerapkan suatu sistem yang memberikan perhatian lebih khusus kepada para siswa yang memiliki kecerdasan luar biasa, yang dapat diwujudkan melalui konsep “accelerated learning” (Depdiknas, 2001: 2).

Depdiknas (2001: 3) model penyelenggaraan program percepatan belajar yang dititikberatkan pada pada model kelas khusus. Sejalan dengan hal tersebut menurut Semiawan (2001: 8) program percepatan belajar bagi anak-anak yang memiliki kemampuan unggul diberi kesempatan untuk mengikuti pelajaran pada kelas lebih tinggi atau mengikuti kelas khusus.
Berdasarkan uraian di atas, ciri-ciri program akselerasi yaitu:
1). Setiap siswa yang memiliki kecerdasan luar biasa dikelompokan dan diberi kesempatan secara khusus sesuai dengan potensinya.
2).  Pengelompokan biasanya didasarkan pada kemampuan dan kecerdasan.
3). Adanya fasilitas belajar tambahan yang bersifat pendalaman.
4). Diberi kesempatan naik kelas secara meloncat atau menyelesaikan program pendidikan secara lebih cepat.
Baca SelengkapnyaCiri-ciri program akselerasi
gravatar

Pengertian program akselerasi

Penyelenggaraan sekolah dengan program akselerasi merupakan hal yang baru bagi bangsa Indonesia. Penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan di Indonesia dari dulu sampai sekarang banyak bersifat klasikal-massal yaitu penyelenggaraan pendidikan yang berorientasi pada kuantitas untuk dapat melayani sebanyak-banyaknya peserta didik. Akibat dari sistem penyelenggaraan pendidikan seperti ini adalah tidak terakomodasinya kebutuhan individual peserta didik yang mempunyai kemampuan dan kecerdasan lebih di luar kelompok siswa normal.

Berkenaan dengan hal tersebut di atas perlu diberikan perhatian khusus kepada peserta didik yang mempunyai kemampuan dan kecerdasan lebih yaitu dengan melaksanakan program akselerasi, yang secara singkat diterjemahkan dengan percepatan. Menurut Semiawan (2000: 1), tentang akselerasi ini yaitu:
Akselerasi sebagai model pelayanan pembelajaran dan kedua akselerasi kurikulum atau akselerasi program. Pengertian pertama menunjuk pada lompat kelas, misalnya bagi anak-anak berbakat yang memiliki kemampuan unggul diberi kesempatan untuk mengikuti pelajaran pada kelas yang lebih tinggi, misalnya secara normal ia berada di kelas 2 SD tetapi karena ia memiliki bakat unggul ia diberi kesempatan mengikuti pelajaran di kelas 3 SD atau mengikuti kelas khusus. Sedang pengertian kedua menunjuk pada peringkasan program sehingga dapat dijalankan dalam waktu yang lebih singkat.

Sejalan dengan itu Widyastono (2001: 2), bagi siswa SD yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa, diberi peluang dapat menyelesaikan studinya kurang dari 6 tahun, misalnya 5 tahun atau bahkan 4 tahun.
Berdasarkan uraian di atas, yang dimaksud dengan program akselerasi yaitu program percepatan dalam menempuh pendidikan bagi peserta didik yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa. Melalui program akselerasi diharapkan mereka dapat menyelesaikan program pendidikan lebih cepat waktunya satu tahun dibandingkan peserta didik pada kelas program reguler.
Baca SelengkapnyaPengertian program akselerasi
gravatar

Guru Profesional



Guru Profesional
Berdasarkan Undang-undang Guru dan Dosen Bab I pasal 1 ayat 4 yang berbunyi:
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Menjadi profesional, berarti menjadi ahli dalam bidangnya. Seorang ahli seharusnya berkualitas dalam melaksanakan pekerjaannya. Akan tetapi tidak semua ahli berkualitas. Karena menjadi berkualitas bukan hanya persoalan ahli, tetapi juga menyangkut persoalan integritas dan personality. Kata profesional bukan hanya kata baku yang diperuntukkan bagi mereka yang berkerja dikantoran, bekerja di dalam ruang ber-AC, memakai kemeja, jas mahal, celana bahan bagi laki-lakinya, atau memakai blazer. Kata professional berlaku untuk setiap profesi, terrmasuk guru.
Sebagai pendidik profesional, guru dipersyaratkan memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (UUGD pasal 8) yang mengamanatkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetinsi, sertifikat pendidikan, kesehatan jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Selanjutnya Kualifikasi akademik dijelaskan dalam (UUGD pasal 9) yang mengamanatkan bahwa kualifikasi pendidikan diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana (S1) atau program diploma empat (D4).
Dalam UUGD pasal 1 ayat (10) kompetensi dinyatakan sebagai seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya. Kompetensi sebagaimana yang tertuang dalam Permendiknas No. 16 tahun 2007 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional sebagai berikut.
1.    Kompetensi pedagogik
Kompetensi pedagogik meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2.    Kompetensi kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
3.    Kompetensi sosial
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
4.    Kompetensi professional
Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap stuktur dan metodologi keilmuannya.
Perlu dijelaskan bahwa sebenarnya ke empat kompetensi (kepribadian, pedagogik, profesional, dan sosial) tersebut dalam praktiknya merupakan satu kesatuan yang utuh. Pemilahan menjadi empat ini, semata-mata untuk kemudahan memahaminya. Beberapa ahli mengatakan istilah kompetensi profesional sebenarnya merupakan “payung”, karena telah mencakup semua kompetensi lainnya. Sedangkan penguasaan materi ajar secara luas dan mendalam lebih tepat disebut dengan penguasaan sumber bahan ajar (disciplinary content) atau sering disebut bidang studi keahlian. Hal ini mengacu pada pandangan yang menyebutkan bahwa sebagai guru yang berkompeten memiliki
(1) pemahaman terhadap karakteristik peserta didik,
 (2) penguasaan bidang studi, baik dari sisi keilmuan maupun kependidikan,
 (3) kemampuan penyelengga-raan pembelajaran yang mendidik, dan
 (4) kemauan dan kemam-puan mengembangkan profesionalitas dan kepribadian secara berkelanjutan.
Kualifikasi akademik dan tingkat penguasaan kompetensi (bersama-sama dengan kejujuran profesional) akan menentukan tingkat profesionalisme seorang guru. Dalam menghadapi tantangan kompetitif globalisasi dewasa ini, seorang guru profesional harus menguasai bidang studi secara utuh, tidak bersifat parsial dan tidak terisolasi hanya pada kemampuan bidang studi semata. Penguasaan bidang studi oleh seorang guru harus terintegrasi dengan kemampuan pedagogic.
seperti memahami peserta didik, merancang pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang mendidik, dan mengevaluasi proses serta hasil pembelajaran. Selain itu, seorang guru profesional harus mengenal siapa dirinya, kekuatan, kelemahan, kewajiban dan arah pengembangan dirinya.
Perubahan-perubahan yang terjadi dalam era global yang sarat dengan kemajuan teknologi informasi merupakan tantangan bagi seorang guru untuk dapat terus mengikuti perubahan tersebut, dibarengi dengan melakukan perubahan yang dinamis untuk meningkatkan kecakapannya. Dengan kata lain, seorang guru professional harus dapat mengembangkan diri dalam bidang ilmu yang dikuasainya dan pedagogic secara terus menerus. Sejalan dengan itu, seorang guru profesional juga harus dapat mengembangkan kepribadian yang mencerminkan sosok (pribadi) profesional.
Kepribadian guru terbentuk bukan hanya dari pengalaman belajar yang terjadi dalam proses pembelajaran secara langsung (instructional effects) ketika ia mengikuti pendidikan formal, tetapi juga terbentuk dari dampak yang muncul kemudian setelah proses pembelajaran itu berlalu (nurturant effect). Dalam kenyataannya di lapangan pembentukan kepribadian seorang guru lebih banyak dipengaruhi oleh pengalaman panjang yang telah dilaluinya. Disamping itu, kemampuan sosial guru, khususnya dalam berinteraksi dengan peserta didik merupakan suatu hal yang harus diperhatikan, karena interaksi guru dengan peserta merupakan proses transaksional yang sangat khas. Interaksi guru dengan peserta didik ini sangat berbeda dengan interaksi guru dengan sejawat, guru dengan orang tua, dan guru dengan masyarakat sekitar yang lebih bersifat kontekstual. Interaksi antara guru dengan peserta didik menuntut kecakapan untuk memilih strategi yang relevan karena sifat interaksi berkembang secara dinamis.
Pada Pasal 2 ayat 2 UUGD mengamanatkan bahwa pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Dengan dimilikinya sertifikat pendidik diharapkan upaya sadar secara berkelanjutan dilakukan oleh guru untuk meningkatkan mutu pelaksanaan pembelajaran khususnya dan mutu pendidikan pada umumnya. Untuk itu, dalam menjalankan tugasnya sebagai agen pembelajaran guru harus 1) dapat menunjukkan seperangkat kompetensi sesuai dengan standar yang berlaku, 2) mampu bekerja dengan menerapkan prinsip-prinsip keilmuan dan teknologi dalam memberikan layanan seorang ahli, 3) mematuhi kode etik profesi guru yang memintanya bertindak sesuai norma kepatutan, 4) dapat bekerja dengan penuh dedikasi, 5) dapat membuat keputusan secara mandiri maupun secara bersama, 6) dapat menunjukkan akuntabilitas kinerjanya kepada pihak-pihak terkait, 7) dapat bekerja sama dengan sejawat dan pihak lain yang relevan, dan 8) secara berkesinambungan mengembangkan diri baik secara mandiri maupun melalui asosiasi profesi.
Selain hal tersebut Guru juga harus memiliki keahlian tertentu dan distandarkan pada Prinsip Profesonalitas dalam Undang-undang Guru dan Dosen Bab III pasal 7. Bila tidak, maka tidak dapat disebut sebagai guru. Namun pada kenyataannya masih banyak yang memilih profesi guru sebagai pilihan profesi terakhir. Padahal guru adalah operator kurikulum pendidikan, pengentas kebodohan, mata rantai dan pilar peradaban sekaligus benang merah kemajuan suatu masyarakat, serta motor penggerak peradaban suatu bangsa.
Sebagai profesi, seorang guru harus mempunyai tiga kegiatan yaitu pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat. Kegiatan tersebut melambangkan tiga upaya berjenjang dan meluas gerakannya. Pengajaran melambangkan pelaksanaan tugas rutin, penelitian melambangkan upaya mengembangkan profesi. Sedangkan pengabdian masyarakat melambangkan pemberian kontribusi social kepada masyarakat.
Dari ketiga kegiatan tersebut, penelitian menuntut sikap guru yang dinamis sebagai seorang profesional. Sehingga guru yang profesional adalah seorang yang terus berkembang untuk mewujudkan keadaan dinamis. Seorang guru harus mengikuti pendidikan yang membekali kemampuan kreatifitas, rasionalitas, keterlatihan pemecahan masalah, dan kematangan emosionalnya yang mewujudkan guru yang berkualitas sebagai tenaga professional yang sukses dalam melaksanakan tugasnya.
Guru profesional adalah guru yang meramu kualitas dan integritasnya. Mereka tidak hanya memberikan pembelajaran bagi peserta didiknya tapi mereka juga harus menambah pembelajaran bagi mereka sendiri karena jaman terus berubah. Ia harus terus meningkatkan kemampuan serta keterampilannya dalam berbagai bidang.
Perningkatan kualitas ini tidak hanya didapat melalui ruang formal saja tapi juga melalui pelatihan-pelatihan peningkatan kualitas guru. Pelatihan tersebut diharapkan meningkatkan kualitas guru dan dapat menghapus stigma akan penyakit guru. Adapun penyakit yang sering diderita oleh guru tercatat ada 11 penyakit, yaitu adalah sebagai berikut:
1.      Tipes : Tidak punya selera
2.      Mual : mutu amat lemah
3.      Kudis : Kurang disipiln
4.      Asma : Asal masuk kelas
5.      Kusta : Kurang Strategi
6.      TBC : Tidak Bisa Computer
7.      KRAM : Kuram Terampil
8.      Asam Urat : Asal Sampaikan materi urutan kurang akurat
9.      Lesu : Lemah Sumber
10.  Diare : Dikelas Anak-anak remehkan
11.  Ginjal : Gajinya nihil jarang aktif dan terlambat.
Guru yang profesional harus memiliki kriteria tertentu yang positif, menurut Gilbert H. Hunt (1999: 15-16)  menyatakan bahwa guru yang baik harus memenuhi tujuh kriteria:
1.      Sifat positif dalam membimbing siswa
2.      Pengetahuan yang memadai dalam mata pelajaran yang dibina
3.      Mampu menyampaikan materi pelajaran secara lengkap
4.      Mampu menguasai metodologi pembelajaran
5.      Mampu memberikan harapan riil terhadap siswa
6.      Mampu merekasi kebutuhan siswa
7.      Mampu menguasai menajemen kelas

 
Baca SelengkapnyaGuru Profesional
gravatar

Profesionalisme Guru



 Profesionalisme Guru
Profesionalisme berasal dari kata bahasa Inggris professionalism yang secara leksikal berarti sifat profesional. Profesionalisasi merupakan proses peningkatan kualifikasi atau kemampuan para anggota penyandang suatu profesi untuk mencapai kriteria standar ideal dari penampilan atau perbuatan yang diinginkan oleh profesinya itu. Profesionalisasi mengandung makna dua dimensi utama, yaitu peningkatan status dan peningkatan kemampuan praktis. Peningkatan status dan peningkatan kemampuan praktis ini harus sejalan dengan tuntutan tugas yang diemban sebagai guru.
Sebagi tenaga profesional, guru dituntut memvalidasi ilmunya, baik melalui belajar sendiri maupun melalui program pembinaan dan pengembangan yang dilembagakan oleh pemerintah atau masyarakat. Pembinaan merupakan upaya peningkatan profesionalisme guru yang dapat dilakukan melalui kegiatan seminar, pelatihan, dan pendidikan. Pembinaan guru dilakukan dana kerangka pembinaan profesi dan karier. Pembinaan profesi guru meliputi pembinaan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial. Pembinaan karier sebagaimana dimaksud pada meliputi meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi. Maka para profesional adalah para ahli di dalam bidangnya yang telah memperoleh pendidikan atau pelatihan yang khusus untuk pekerjaan tertentu.
Suatu pekerjaan tertentu merupakan suatu profesi yang memiliki kompetensi salah satunya adalah guru. M. Arifin (1991: 105) menyatakan bahwa suatu kompetensi itu bercirikan tiga kemampuan profesional yang kepribadian guru, penguasa ilmu dan bahan pelajaran, dan keterampilan mengajar yang disebut the teching triad. Hal ini berarti profesi dan kompetensi memiliki hubungan yang erat.
Untuk memahami profesi, kita harus mengenali melalui ciri-cirinya. Ciri-ciri suatu profesi yaitu:
1.      Memiliki suatu keahlian khusus
2.      Merupakan suatu panggilan hidup
3.      Dilengkapi dengan kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif
4.      Memiliki otonomi dalam melaksanakan pekerjaannya
5.      Mempunyai kode etik
6.      Mempunyai klien yang jelas
7.      Mempunyai organisasi profesi yang kuat
8.      Mempunyai hubungan dengan profesi pada bidang yang ahli
Mengenai kompetensi di Indonesia telah ditetapkan sepuluh kompetensi yang harus dimiliki oleh guru sebagai instruksional, yaitu:
1.      Memiliki kepribadian yang ideal sebagai guru
2.      Penguasaan landasan pendidikan
3.      Menguasai bahan pengajaran
4.      Kemampuan menyusun program pengajaran
5.      Kemampuan menilai hasil dan proses belajar mengajar
6.      Kemampuan menyelenggarakan bimbingan
7.      Kemampuan menyelenggarakan administrasi sekolah
8.      Kemampuan bekerjasama dengan teman sejawat dan masyarakat
9.      Kemampuan menyelenggarakan penelitian sederhana untuk keperluan pengajaran.
Sebagai pendidik, guru harus profesional sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Guru dan Dosen Bab I pasal 1 ayat 1:
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Baca SelengkapnyaProfesionalisme Guru

Archive

Entri Populer