gravatar

Standar kompetensi siswa program akselerasi

Depdiknas (2001), standar kompetensi yang diharapkan dapat dihasilkan melalui program percepatan belajar adalah peserta didik yang memiliki kemampuan-kemampuan berikut ini:
1.    Kualifikasi perilaku kognitif, daya tangkap cepat, mudah dan cepat memecahkan masalah, dan kritis.
2.    Kualifikasi perilaku kreatif, rasa ingin tahu, imajinatif, tertantang, berani ambil resiko.
3.    Kualifikasi perilaku keterikatan terhadap tugas, tekun, bertanggungjawab, disiplin, kerja keras, keteguhan, dan daya juang.
4.    Kualifikasi perilaku kecerdasan emosi, pemahaman diri, pemahaman diri orang lain, pengendalian diri, kemandirian, penyesuaian diri, harkat diri dan berbudi pekerti.
5.    Kualifikasi perilaku kecerdasan spiritual, pemahaman apa yang harus dilakukan peserta didik untuk mencapai kebahagiaan bagi diri sendiri dan orang lain. (Depdiknas, 2001: 24)

Standar kompetensi siswa program akselerasi yang dimaksud di atas adalah siswa program akselerasi mempunyai pemahaman apa yang harus dilakukan peserta didik untuk mencapai kebahagiaan bagi diri sendiri dan orang lain, bertanggung jawab, disiplin, tekun, dan berbudi pekerti. Siswa program akselerasi memiliki daya tangkap cepat, mudah dan cepat memecahkan masalah, dan kritis, pengendalian diri, kreativitas.

Archive

Entri Populer