Peluang Tenaga Honorer menjadi PNS sangat Kecil
Pemerintah memastikan hanya memberikan kesempatan mengikuti seleksi penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) bagi pegawai honorer hingga tahun 2005. Dari sekitar 500 ribu pegawai di pusat dan daerah, yang akan diterima hanya sepertiganya. ”Setelah periode itu (2006-2013) harus mengikuti seleksi secara fairness,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar, di Jakarta, kemarin.
Kebijakan itu menyusul disetujuinya draft Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang akan diserahkan ke DPR RI untuk disahkan. Dalam UU yang akan mereformasi kepegawaian negara itu rekrutmen dilakukan sesuai kebutuhan secara fair. PNS bukan lagi ditempatkan sebagai pekerjaan tetapi profesi.
Tes seleksi bagi pegawai honorer, menurut Azwar, materinya sama dengan seleksi regular yakni meliputi tes kemampuan dasar, psikotes, dan wawasan kebangsaan. ”Model ASN itu mengacu kepada pola rekturmen SDM, kelembagaan, dan tata laksana. Ke depan ASN itu harus bisa melayani lebih baik kepada warga negara maupun pengusaha,” tambahnya.
Perjanjian Kerja
Terkait penerimaan PNS, Azwar mengajak seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di pusat maupun daerah agar seleksi calon PNS 2013 ini dilaksanakan dengan bersih, obyektif, transparan, kompetitif dan bebas dari KKN, serta tidak dipungut biaya. Hal itu dikuatkan dengan surat edaran Menpan.
Ada tiga poin krusial yang diatur dalam RUU ASN. Pertama mengenai aturan jenis pegawai di lembaga negara. Menurut Azwar, RUU ASN hanya mengenal dua jenis pegawai yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). PPPK diangkat oleh pejabat negara sesuai kebutuhan dan dalam jangka waktu tertentu. Masa tugasnya berkisar satu hingga tiga tahun. ”Nanti tidak ada lagi yang honorer. Jadi cuma ada dua macam, PNS dan PPPK,” jelas Azwar.
Dikatakan, poin krusial kedua yakni aturan promosi jabatan menggunakan sistem meritokrasi. Dengan sistem ini, pejabat eselon I dan II yang dipromosikan harus mengikuti uji kompetensi secara terbuka. Kemudian poin yang ketiga mengatur soal pembentukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Menurut Azwar, komisi ini bertugas mengawasi proses rekrutmen pegawai di institusi pemerintah baik pusat dan daerah.
Dia memastikan bahwa tugas KASN tidak akan tumpang tindih dengan kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara. Pasalnya, KASN hanya menjalankan fungsi monitoring dan tidak berwenang menerbitkan kebijakan. Dikatakan, selain ketiga poin di atas, RUU ASN juga mengatur tentang tahapan rekrutmen pegawai hingga besaran gaji dan tunjangannya. (wa-25,80). Sumber Suara Merdeka (http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2013/07/16/231148/Peluang-Honorer-Jadi-PNS-Kecil-)
Kebijakan itu menyusul disetujuinya draft Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang akan diserahkan ke DPR RI untuk disahkan. Dalam UU yang akan mereformasi kepegawaian negara itu rekrutmen dilakukan sesuai kebutuhan secara fair. PNS bukan lagi ditempatkan sebagai pekerjaan tetapi profesi.
Tes seleksi bagi pegawai honorer, menurut Azwar, materinya sama dengan seleksi regular yakni meliputi tes kemampuan dasar, psikotes, dan wawasan kebangsaan. ”Model ASN itu mengacu kepada pola rekturmen SDM, kelembagaan, dan tata laksana. Ke depan ASN itu harus bisa melayani lebih baik kepada warga negara maupun pengusaha,” tambahnya.
Perjanjian Kerja
Terkait penerimaan PNS, Azwar mengajak seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di pusat maupun daerah agar seleksi calon PNS 2013 ini dilaksanakan dengan bersih, obyektif, transparan, kompetitif dan bebas dari KKN, serta tidak dipungut biaya. Hal itu dikuatkan dengan surat edaran Menpan.
Ada tiga poin krusial yang diatur dalam RUU ASN. Pertama mengenai aturan jenis pegawai di lembaga negara. Menurut Azwar, RUU ASN hanya mengenal dua jenis pegawai yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). PPPK diangkat oleh pejabat negara sesuai kebutuhan dan dalam jangka waktu tertentu. Masa tugasnya berkisar satu hingga tiga tahun. ”Nanti tidak ada lagi yang honorer. Jadi cuma ada dua macam, PNS dan PPPK,” jelas Azwar.
Dikatakan, poin krusial kedua yakni aturan promosi jabatan menggunakan sistem meritokrasi. Dengan sistem ini, pejabat eselon I dan II yang dipromosikan harus mengikuti uji kompetensi secara terbuka. Kemudian poin yang ketiga mengatur soal pembentukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Menurut Azwar, komisi ini bertugas mengawasi proses rekrutmen pegawai di institusi pemerintah baik pusat dan daerah.
Dia memastikan bahwa tugas KASN tidak akan tumpang tindih dengan kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara. Pasalnya, KASN hanya menjalankan fungsi monitoring dan tidak berwenang menerbitkan kebijakan. Dikatakan, selain ketiga poin di atas, RUU ASN juga mengatur tentang tahapan rekrutmen pegawai hingga besaran gaji dan tunjangannya. (wa-25,80). Sumber Suara Merdeka (http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2013/07/16/231148/Peluang-Honorer-Jadi-PNS-Kecil-)