Pengertian program akselerasi
Penyelenggaraan sekolah dengan program akselerasi merupakan hal yang baru bagi bangsa Indonesia. Penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan di Indonesia dari dulu sampai sekarang banyak bersifat klasikal-massal yaitu penyelenggaraan pendidikan yang berorientasi pada kuantitas untuk dapat melayani sebanyak-banyaknya peserta didik. Akibat dari sistem penyelenggaraan pendidikan seperti ini adalah tidak terakomodasinya kebutuhan individual peserta didik yang mempunyai kemampuan dan kecerdasan lebih di luar kelompok siswa normal.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas perlu diberikan perhatian khusus kepada peserta didik yang mempunyai kemampuan dan kecerdasan lebih yaitu dengan melaksanakan program akselerasi, yang secara singkat diterjemahkan dengan percepatan. Menurut Semiawan (2000: 1), tentang akselerasi ini yaitu:
Akselerasi sebagai model pelayanan pembelajaran dan kedua akselerasi kurikulum atau akselerasi program. Pengertian pertama menunjuk pada lompat kelas, misalnya bagi anak-anak berbakat yang memiliki kemampuan unggul diberi kesempatan untuk mengikuti pelajaran pada kelas yang lebih tinggi, misalnya secara normal ia berada di kelas 2 SD tetapi karena ia memiliki bakat unggul ia diberi kesempatan mengikuti pelajaran di kelas 3 SD atau mengikuti kelas khusus. Sedang pengertian kedua menunjuk pada peringkasan program sehingga dapat dijalankan dalam waktu yang lebih singkat.
Sejalan dengan itu Widyastono (2001: 2), bagi siswa SD yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa, diberi peluang dapat menyelesaikan studinya kurang dari 6 tahun, misalnya 5 tahun atau bahkan 4 tahun.
Berdasarkan uraian di atas, yang dimaksud dengan program akselerasi yaitu program percepatan dalam menempuh pendidikan bagi peserta didik yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa. Melalui program akselerasi diharapkan mereka dapat menyelesaikan program pendidikan lebih cepat waktunya satu tahun dibandingkan peserta didik pada kelas program reguler.