gravatar

Cara penentuan siswa peserta akselerasi

Peserta didik merupakan salah satu komponen masukan yang memegang peranan penting dalam proses belajar mengajar oleh karena itu peserta didik merupakan pusat perhatian. Peserta didik dalam hal ini memiliki tujuan dan kebutuhan yang harus dipertimbangkan dalam pelaksanaan proses pembelajaran. Sesudah keadaan dan kemampuan peserta didik diketahui maka barulah menyusul komponen yang lain diperhatikan.

Sebagai sekolah penyelenggara program akselerasi, maka dibutuhkan masukan peserta didik yang memiliki kemampuan dan kecerdasan unggul. Guna memperoleh peserta didik ini maka ditempuh dengan melaksanakan penjaringan dan penyaringan. Penjaringan berdasarkan atas data raport peserta didik yang memiliki skor tertinggi serta informasi dari guru mata pelajaran dan wali kelas berdasarkan kemajuan belajar peserta didik. Kegiatan penjaringan akan memperoleh informasi data siapa-siapa yang dapat digolongkan sebagai calon peserta didik program akselerasi. Adapun tahap selanjutnya adalah penyaringan yang bertujuan untuk menentukan siapa-siapa peserta program akselerasi. Oleh karena itu peserta didik perlu diseleksi dengan menggunakan alat tes tertentu dengan kriteria yang standar.

Peserta didik yang berhak untuk mengikuti pelaksanaan program percepatan belajar adalah peserta didik yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa. Istilah anak berbakat dalam literatur psikologi dikenal dengan sebutan gifted and talented children (Hawadi, 2001: 6). Mereka adalah peserta didik yang memerlukan program dan layanan pendidikan yang berbeda dari peserta didik normal, dengan demikian mereka akan mampu mewujudkan dan memberikan sumbangan yang baik terhadap dirinya maupun masyarakatnya. Barbara Clark, dalam bukunya Growing Up Gifted (1988: 6) menyatakan:
 Gifted and talented children are now referred to as, children who give evidence of high performance capability in areas such as intellectual, creative, artistic, leadership capacity, or specific academic fields, and who require services or activities not ordinarily provided by the school in order to fully develop such capabilities.

Anak berbakat yaitu “anak yang mempunyai kemampuan yang tinggi dalam beberapa hal seperti intelektual, kreatif, seni, kemampuan memimpin, atau dalam bidang akademik tertentu dan membutuhkan pelayanan atau kegiatan yang tidak pada umumnya tersedia di sekolah untuk mengembangkan kemampuan tersebut”.  Dengan demikian sebagai peserta program percepatan belajar yaitu peserta didik harus benar-benar memenuhi persyaratan. Kriteria tersebut yaitu kemampuan intelektual umum atau kecerdasan umum saja, dalam hal ini skor IQ = 140. Namun jika, kecerdasan umum calon akseleran dibawah skor IQ 140, tetapi tidak kurang idealnya dari skor IQ 130, masih diperlukan persyaratan tambahan yaitu kreativitas yang memadai dan pengikatan diri terhadap tugas yang tergolong baik (Hawadi, 2001: 8).
Pedoman penyelenggaraan program percepatan belajar (SD, SLTP, dan SMU) siswa yang diterima sebagai peserta program percepatan belajar adalah siswa yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa sesuai dengan kriteria sebagai berikut:
1.    Informasi data objektif, yang diperoleh dari pihak sekolah berupa skor akademis dan psikolog berupa skor hasil pemeriksaan psikologis.
2.    Informasi data subyektif, yaitu nominasi yang diperoleh dari diri sendiri (self nomination), teman sebaya (peer nomination), orang tua (parent nomination), dan guru (teacher nomination) sebagai hasil dari pengamatan dari sejumlah ciri-ciri keberbakatan.
3.    Kesehatan fisik, yang ditunjukkan dengan surat keterangan sehat dari dokter (Depdiknas, 2001).

Kesediaan calon siswa percepatan dan persetujuan orang tua, yaitu pernyataan tertulis dari pihak penyelenggara program percepatan belajar untuk siswa dan orang tuanya tentang hak dan kewajiban serta hal-hal yang dianggap perlu dipatuhi untuk menjadi peserta program percepatan belajar (Depdiknas, 2001: 29).
Berdasarkan uraian tersebut di atas, cara penentuan siswa peserta program akselerasi yaitu memiliki IQ antara 130 – 140, mempunyai nilai akademis diatas rata-rata atau yang terbaik di dalam kelas dan informasi data subyektif dari guru yang berupa peningkatan diri terhadap tuntutan tugas. Selain itu juga diperlukan rekomendasi wali kelas, kesediaan calon peserta didik, memperoleh persetujuan orang tua serta didukung dengan kesehatan fisik yang baik dengan surat keterangan sehat dari dokter.

Archive

Entri Populer