gravatar

Profesionalisme Guru



 Profesionalisme Guru
Profesionalisme berasal dari kata bahasa Inggris professionalism yang secara leksikal berarti sifat profesional. Profesionalisasi merupakan proses peningkatan kualifikasi atau kemampuan para anggota penyandang suatu profesi untuk mencapai kriteria standar ideal dari penampilan atau perbuatan yang diinginkan oleh profesinya itu. Profesionalisasi mengandung makna dua dimensi utama, yaitu peningkatan status dan peningkatan kemampuan praktis. Peningkatan status dan peningkatan kemampuan praktis ini harus sejalan dengan tuntutan tugas yang diemban sebagai guru.
Sebagi tenaga profesional, guru dituntut memvalidasi ilmunya, baik melalui belajar sendiri maupun melalui program pembinaan dan pengembangan yang dilembagakan oleh pemerintah atau masyarakat. Pembinaan merupakan upaya peningkatan profesionalisme guru yang dapat dilakukan melalui kegiatan seminar, pelatihan, dan pendidikan. Pembinaan guru dilakukan dana kerangka pembinaan profesi dan karier. Pembinaan profesi guru meliputi pembinaan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial. Pembinaan karier sebagaimana dimaksud pada meliputi meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi. Maka para profesional adalah para ahli di dalam bidangnya yang telah memperoleh pendidikan atau pelatihan yang khusus untuk pekerjaan tertentu.
Suatu pekerjaan tertentu merupakan suatu profesi yang memiliki kompetensi salah satunya adalah guru. M. Arifin (1991: 105) menyatakan bahwa suatu kompetensi itu bercirikan tiga kemampuan profesional yang kepribadian guru, penguasa ilmu dan bahan pelajaran, dan keterampilan mengajar yang disebut the teching triad. Hal ini berarti profesi dan kompetensi memiliki hubungan yang erat.
Untuk memahami profesi, kita harus mengenali melalui ciri-cirinya. Ciri-ciri suatu profesi yaitu:
1.      Memiliki suatu keahlian khusus
2.      Merupakan suatu panggilan hidup
3.      Dilengkapi dengan kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif
4.      Memiliki otonomi dalam melaksanakan pekerjaannya
5.      Mempunyai kode etik
6.      Mempunyai klien yang jelas
7.      Mempunyai organisasi profesi yang kuat
8.      Mempunyai hubungan dengan profesi pada bidang yang ahli
Mengenai kompetensi di Indonesia telah ditetapkan sepuluh kompetensi yang harus dimiliki oleh guru sebagai instruksional, yaitu:
1.      Memiliki kepribadian yang ideal sebagai guru
2.      Penguasaan landasan pendidikan
3.      Menguasai bahan pengajaran
4.      Kemampuan menyusun program pengajaran
5.      Kemampuan menilai hasil dan proses belajar mengajar
6.      Kemampuan menyelenggarakan bimbingan
7.      Kemampuan menyelenggarakan administrasi sekolah
8.      Kemampuan bekerjasama dengan teman sejawat dan masyarakat
9.      Kemampuan menyelenggarakan penelitian sederhana untuk keperluan pengajaran.
Sebagai pendidik, guru harus profesional sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Guru dan Dosen Bab I pasal 1 ayat 1:
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Archive

Entri Populer