Profesionalisme Guru
Profesionalisme Guru
Profesionalisme berasal dari kata bahasa Inggris
professionalism yang secara leksikal berarti sifat profesional.
Profesionalisasi merupakan proses peningkatan kualifikasi atau kemampuan para
anggota penyandang suatu profesi untuk mencapai kriteria standar ideal dari penampilan
atau perbuatan yang diinginkan oleh profesinya itu. Profesionalisasi mengandung
makna dua dimensi utama, yaitu peningkatan status dan peningkatan kemampuan
praktis. Peningkatan status dan peningkatan kemampuan praktis ini harus sejalan
dengan tuntutan tugas yang diemban sebagai guru.
Sebagi
tenaga profesional, guru dituntut memvalidasi ilmunya, baik melalui belajar
sendiri maupun melalui program pembinaan dan pengembangan yang dilembagakan
oleh pemerintah atau masyarakat. Pembinaan merupakan upaya peningkatan
profesionalisme guru yang dapat dilakukan melalui kegiatan seminar, pelatihan,
dan pendidikan. Pembinaan guru dilakukan dana kerangka pembinaan profesi dan
karier. Pembinaan profesi guru meliputi pembinaan kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.
Pembinaan karier sebagaimana dimaksud pada meliputi meliputi penugasan,
kenaikan pangkat, dan promosi. Maka para profesional adalah para ahli di dalam
bidangnya yang telah memperoleh pendidikan atau pelatihan yang khusus untuk
pekerjaan tertentu.
Suatu
pekerjaan tertentu merupakan suatu profesi yang memiliki kompetensi salah
satunya adalah guru. M. Arifin (1991: 105) menyatakan bahwa suatu kompetensi
itu bercirikan tiga kemampuan profesional yang kepribadian guru, penguasa ilmu
dan bahan pelajaran, dan keterampilan mengajar yang disebut the teching triad. Hal ini berarti profesi dan kompetensi memiliki
hubungan yang erat.
Untuk
memahami profesi, kita harus mengenali melalui ciri-cirinya. Ciri-ciri suatu
profesi yaitu:
1.
Memiliki
suatu keahlian khusus
2.
Merupakan
suatu panggilan hidup
3.
Dilengkapi
dengan kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif
4.
Memiliki
otonomi dalam melaksanakan pekerjaannya
5.
Mempunyai
kode etik
6.
Mempunyai
klien yang jelas
7.
Mempunyai
organisasi profesi yang kuat
8.
Mempunyai
hubungan dengan profesi pada bidang yang ahli
Mengenai
kompetensi di Indonesia telah ditetapkan sepuluh kompetensi yang harus dimiliki
oleh guru sebagai instruksional, yaitu:
1.
Memiliki
kepribadian yang ideal sebagai guru
2.
Penguasaan
landasan pendidikan
3.
Menguasai
bahan pengajaran
4.
Kemampuan
menyusun program pengajaran
5.
Kemampuan
menilai hasil dan proses belajar mengajar
6.
Kemampuan
menyelenggarakan bimbingan
7.
Kemampuan
menyelenggarakan administrasi sekolah
8.
Kemampuan
bekerjasama dengan teman sejawat dan masyarakat
9.
Kemampuan
menyelenggarakan penelitian sederhana untuk keperluan pengajaran.
Sebagai
pendidik, guru harus profesional sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Guru
dan Dosen Bab I pasal 1 ayat 1:
Guru adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.