Archives

gravatar

Guru Jadi Prioritas Formasi CPNS 2013


JAKARTA - Pemerintah dalam setiap tahun memprioritaskan formasi guru dalam rekruitmen CPNSyang jumlahnya sekitar  50% CPNS. “Baik pada masa motarium atau tidak, formasi guru selalu berkisar antara 40% s/d 50%.  Bahkan untuk daerah yang belanja pegawainya di atas 50%, jika formasi untuk guru, tetap akan kami berikan," ujar Menteri PANRB Azwar Abubabakar dalam pengarahannya pada kongres ke XXI PGRI, di Gedung Manggala Wanabakti Jakarta, (01/07).

Menteri menambahkan, dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN), profesi guru juga dimungkinkan untuk promosi. Bisa sebagai kepala sekolah, pengawas sekolah, atau jabatan struktural di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.  "UU ASN, prmosi jabatan tidak akan lagi didasari suka atau tidak suka Bupati atau Walikota," tambahnya. (sgt/HUMASMENPANRB)

Sumber: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (http://www.menpan.go.id/berita-terkini/1476-guru-selalu-jadi-prioritas-formasi-cpns)
Baca SelengkapnyaGuru Jadi Prioritas Formasi CPNS 2013
gravatar

Lima Skema (Jalur) Seleksi CPNS Tahun 2013

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, ada  lima skema seleksi CPNS tahun 2013 ini.  Pertama, seleksi tenaga honorer kategori 2, seleksi pelamar umum, formasi khusus untuk dokter, seleksi untuk tenaga ahli tertentu yang tidak ada di lingkungan PNS, dan seleksi calon siswa ikatan dinas.

Dari lima sistem itu, seleksi honorer K2 mendapat perhatian yang cukup serius dari lebih dari seribu peserta rakor Kebijakan seleksi CPNS 2013 di di Balai Kartini di Balai Kartini, Kamis (18/07).

Dalam rakornas ini diikuti oleh perwakilan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan instansi pengelola kepegawaian se-Indonesia itu, Setiawan mengungkapkan seleksi untuk tenaga honorer K2 dilakukan secara tertulis dengan lembar jawaban computer (LJK). “Peserta wajib mengikuti tes kompetensi dasar dan tes kompetensi bidang,” ujarnya.

Dikatakan, ada tiga tipe soal tes, yakni tipe A (SLTP, SD), tipe B (SLTA, D1, D2 - D3/sarjana Muda, dan tipe C, yakni untuk jenjang pendidikan D4, S1, S2, dan S3. Penyusunan soal TKD dilakukan oleh Panitia Nasional Pengadaan CPNS dibantu oleh tim konsorsium perguruan tinggi negeri (PTN). Sedangkan soal TKB, disusun oleh instasi pembina masing-masing. Untuk bidang kependidikan oleh Kemendikbud, untuk kesehatan oleh Kemenkes, bidang administrasi umum oleh BKN, dan seterusnya.

Menurut Setiawan, penentuan kelulusan tenaga honorer kategiori 2 berdasarkan nilai ambang batas (passing grade), yang ditetapkan oleh Menteri PANRB. “Sedangkan pengumuman hasil tes, baik TKD maupun TKB akan dilakukan oleh Menteri PANRB,”  tambahnya.

Apabila jumlah peserta seleksi K2 yang memenuhi passing grade kurang dari jumlah PNS yang pension pada instansi bersangkutan, mereka dialokasikan pada tahun 2013. Namun bila jumlah yang memenuhi passing grade lebih besar dari jumlah PNS yang pension, maka untuk tahun 2013 didahulukan yang usianya lebih tua. Selebihnya untuk tahun 2014. “Alokasi formasi juga memeprhatikan persentase belanja pegawai dalam APBD,” tambah Setiawan.

Tersebar di 540 instansi
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yulina Setiawati juga mengungkapkan, hingga tanggal 16 Juli 2013, tenaga honorer Yang sudah diproses di database sebanyak 613.919 orang. Dari jumlah itu, 12% (72.054) tenaga honorer kategori 2 tersebar pada 32 instansi pusat, sedangkan 88% (541.865) lainnya tersebar di 508 pemerintah provinsi juga kabupaten/kota.

Dari segi pendidikan,, 77% tenaga honorer kategori 2 berpendidikan  maksimal SLTA. Selain itu, jenis tugas yang diusung tenaga honorer kategori 2 mencakup 54% tenaga teknis atau administratif lainnya, 42% bertugas sebagai tenaga pendidik, dan 4% tenaga penyuluh atau kesehatan.  Sedangkan dari segi usia, 65% tenaga honorer kategori 2 masih berusia di bawah 35 tahun per Januari 2005.

Ditambahkan, hingga 18 Juli lalu masih ada 21 instansi yang belum melaporkan hasil uji publik dan 41 instansi yang usul penambahan honorernya tidak sesuai aplikasi dan tanpa formulir. Untuk itu, Yulina minta kepada para pejabat kepegawaian/BKD instansi dimaksud untuk segera menyelesaikan urusannya ke kantor pusat BKN. (bby/HUMAS MENPANRB)
Sumber: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (http://www.menpan.go.id/berita-terkini/1575-lima-skema-seleksi-cpns)
Baca SelengkapnyaLima Skema (Jalur) Seleksi CPNS Tahun 2013
gravatar

Peluang Tenaga Honorer menjadi PNS sangat Kecil

Pemerintah memastikan hanya memberikan kesempatan mengikuti seleksi penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) bagi pegawai honorer hingga tahun 2005. Dari sekitar 500 ribu pegawai di pusat dan daerah, yang akan diterima hanya sepertiganya. ”Setelah periode itu (2006-2013) harus mengikuti seleksi secara fairness,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar, di Jakarta, kemarin.
Kebijakan itu menyusul disetujuinya draft Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang akan diserahkan ke DPR RI untuk disahkan. Dalam UU yang akan mereformasi kepegawaian negara itu rekrutmen dilakukan sesuai kebutuhan secara fair. PNS bukan lagi ditempatkan sebagai pekerjaan tetapi profesi.

Tes seleksi bagi pegawai honorer, menurut Azwar, materinya sama dengan seleksi regular yakni meliputi tes kemampuan dasar, psikotes, dan wawasan kebangsaan. ”Model ASN itu mengacu kepada pola rekturmen SDM, kelembagaan, dan tata laksana. Ke depan ASN itu harus bisa melayani lebih baik kepada warga negara maupun pengusaha,” tambahnya.

Perjanjian Kerja

Terkait penerimaan PNS, Azwar mengajak seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di pusat maupun daerah agar seleksi calon PNS 2013 ini dilaksanakan dengan bersih, obyektif, transparan, kompetitif dan bebas dari KKN, serta tidak dipungut biaya. Hal itu dikuatkan dengan surat edaran Menpan.

Ada tiga poin krusial yang diatur dalam RUU ASN. Pertama mengenai aturan jenis pegawai di lembaga negara. Menurut Azwar, RUU ASN hanya mengenal dua jenis pegawai yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). PPPK diangkat oleh pejabat negara sesuai kebutuhan dan dalam jangka waktu tertentu. Masa tugasnya berkisar  satu hingga tiga tahun. ”Nanti tidak ada lagi yang honorer. Jadi cuma ada dua macam, PNS dan PPPK,” jelas Azwar.

Dikatakan, poin krusial kedua yakni aturan promosi jabatan menggunakan sistem meritokrasi. Dengan sistem ini, pejabat eselon I dan II yang dipromosikan harus mengikuti uji kompetensi secara terbuka. Kemudian poin yang ketiga mengatur soal pembentukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Menurut Azwar, komisi ini bertugas mengawasi proses rekrutmen pegawai di institusi pemerintah baik pusat dan daerah.

Dia memastikan bahwa tugas KASN tidak akan tumpang tindih dengan kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara. Pasalnya, KASN hanya menjalankan fungsi monitoring dan tidak berwenang menerbitkan kebijakan. Dikatakan, selain ketiga poin di atas, RUU ASN juga mengatur tentang tahapan rekrutmen pegawai hingga besaran gaji dan tunjangannya. (wa-25,80). Sumber Suara Merdeka (http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2013/07/16/231148/Peluang-Honorer-Jadi-PNS-Kecil-)
Baca SelengkapnyaPeluang Tenaga Honorer menjadi PNS sangat Kecil
gravatar

Standar Kompetensi Guru

4 Kompetensi Guru - Berdasarkan Permendiknas No. 16 Tahun 2007, guru harus memiliki empat kompentensi, antara lain:

1. Kompetensi Pedagogik
- Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, cultural, emosional, dan intelektual
- Menguasai teori belajar dan prinsip pembelajaran yang mendidik.
- Mengembangkan kurikulum yang terkait mata pelajaran yang diampu.
- Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik
- Memanfaatkan TIK untuk kepentingan pembelajaran.
- Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik.
- Berkomunikasi efektif, empatik, dan santun ke peserta didik.
- Menyelenggarakan penilaian evaluasi proses dan hasil belajar.

2. Kompetensi Kepribadian
- Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, social dan budaya bangsa
- Penampilan yang jujur, berakhlak mulia, teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
- Menampilkan dirisebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa
- Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
- Menjunjjung tinggi kode etik profesi guru.

3. Kompetensi Sosial
- Bersikap inkulif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agara, raskondisifisik, latar belakang keluarga, dan status sosial keluarga.
- Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat.
- Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah RI yang memiliki keragaman social budaya.
- Berkomunikasi dengan lisan maupun tulisan

4. Kompetensi Profesional
- Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung pelajaran yang dimampu
- Mengusai standar kompentensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang dimampu
- Mengembangkan materi pembelajaran yang dimampu secara kreatif.
- Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif
- Memanfaatkan TIK untuk berkomunikasi dan mengembangakan diri.

Itulah informasi artikel dari admin kampus-info yang bisa kami berikan pada anda semua. Semoga artikel 4 Kompetensi Guru bermanfaat bagi Anda.
Baca SelengkapnyaStandar Kompetensi Guru
gravatar

RPP

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

Pertemuan Ke- : 1(pertama)
Hari, tanggal : kamis,11 april 2013
Kelas/ Semester : x/ Ganjil
Mata Pelajaran : Matematika
Pokok Bahasan : Faktorisasi Suku Aljabar
Sub-pokok Bahasan : Faktorisasi Bentuk-Bentuk Aljabar
Waktu Pertemuan : 2 × 40 menit
Standar Kompetensi
Memahami bentuk aljabar

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

A. Kompetensi Dasar
Pemfaktoran bentuk aljabar

B. Indikator
1. Menguraikan bentuk aljabar  ax² + bx + c dengan a ≠ 1, a ≠ 0 ke dalam faktor-faktornya dengan sifat distributif
2. Menguraikan bentuk aljabar ax² + bx + c dengan a ≠ 1, a ≠ 0 ke dalam faktor-faktornya dengan rumus

C. Tujuan Pembelajaran
1. Siswa dapat menguraikan  bentuk aljabar  ax² + bx + c dengan a ≠ 1, a ≠ 0 ke dalam faktor-faktornya dengan sifat distributif
2. Siswa dapat menguraikan  bentuk aljabar ax² + bx + c dengan a ≠ 1, a ≠ 0 ke dalam faktor-faktornya dengan rumus

D. Kegiatan Belajar Mengajar
1. Model pembelajaran : Pembelajaran konvensional
2. Alat Pembelajaran : Alat tulis, penggaris

E. Sumber belajar
M. Cholik Adinawan dan Sugijono. 2002. Matematika untuk SMP/MTs kelas VIII jilid 2. Jakarta: Erlangga
Dewi Nuharini dan Tri Wahyuni. 2008. Matematika Konsep dan Aplikasinya: untuk Kelas VIII SMP dan MTS. Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional
Baca SelengkapnyaRPP

Archive

Entri Populer