gravatar

Tenaga Kependidikan



 Tenaga Kependidikan
a.        Pengertian Tenaga Kependidikan
Menurut Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 ayat 5, tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.  Dipertegas dalam Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 39 ayat 1, tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
b.        Hak dan Kewajiban Tenaga kependidikan
Dalam menjalankan tugasnya, setiap tenaga kependidikan memiliki kewajiban dan hak.  Adapun kewajiban setiap tenaga kependidikan adalah sebagai berikut:
a)        Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis.
b)        Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan.
c)        Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Setelah menjalankan kewajiban, setiap tenaga kependidikan berhak memperoleh :
a)        Penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai.
b)        Penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
c)        Pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas.
d)       Perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual.
e)        Kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.

Archive

Entri Populer