
Tenaga Kependidikan
Tenaga Kependidikan
a.
Pengertian Tenaga Kependidikan
Menurut
Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1
ayat 5, tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan
diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Dipertegas dalam Undang-Undang RI No. 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 39 ayat 1, tenaga
kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan,
pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan
pendidikan.
b.
Hak dan Kewajiban Tenaga kependidikan
Dalam menjalankan tugasnya, setiap
tenaga kependidikan memiliki kewajiban dan hak.
Adapun kewajiban setiap tenaga kependidikan adalah sebagai berikut:
a)
Menciptakan
suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis.
b)
Mempunyai
komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan.
c)
Memberi
teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan
yang diberikan kepadanya.
Setelah menjalankan kewajiban, setiap
tenaga kependidikan berhak memperoleh :
a)
Penghasilan
dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai.
b)
Penghargaan
sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
c)
Pembinaan
karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas.
d) Perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan
hak atas hasil kekayaan intelektual.
e)
Kesempatan
untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang
kelancaran pelaksanaan tugas.