
Sertifikasi Guru
Sertifikasi
a) Pengertian
Isu
yang paling menjadi perhatian di dunia npendidikan setelah pengesahan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada Desember 2005
adalah persoalan sertifikasi guru. Ada yang memahami bahwa guru yang yang sudah
mempunyai jenjang S-1 Kependidikan secara otomatis sudah bersertifikasi. Ada
juga yang memahami bahwa sertifikasi hanya dapat diperoleh melalui pendidikan
khusus yang dilakukan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang
di tunjuk oleh pemerintah.
Agar
pemahaman sertifikasi lebih jelas, maka berikut ini dikutipkan beberapa pasal
yang tertuang di dalam Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen sebagai berikut:
1) Pasal
1 butir 11: Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru
dan dosen.
2) Pasal
8: Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik,
sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional.
3) Pasal
11 butir 1: Sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru
yang telah memenuhi persyaratan.
4) Pasal
16: Guru yang memiliki sertifikat pendidik memperoleh tunjangan profesi sebesar
satu kali gaji, guru negeri maupun swasta dibayar pemerintah.
Dari kutipan beberapa pasal di atas, maka
sertifikasi dapat diartikan sebagai proses pemberian sertifikat pendidik kepada
guru yang telah memenuhi persyaratan tertentu, yaitu memilki kualifikasi
akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yang dibarengi dengan peningkatan
kesejahteraan yang layak.
b) Perlunya
Guru Disertifikasi
Pemerintah Indonesia
sebenarnya sudah mengisyaratkan akan memberlakukan sertifikasi bagi guru,
sebagaimana yang telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang
program pembangunan nasional yang berisi pembentukan badan akreditasi dan
sertifikasi mengajar di daerah. Undang-Undang tersebut dikeluarkan dengan
tujuan meningkatkan kualitas tenaga kependidikan secara nasional.
Tidak cuma di
Indonesia, sertifikasi guru juga sudah diberlakukan di Negara Asia, Cina telah memberlakukan sertifikasi guru sejak
tahun 2001. Termasuk juga dengan Filipina dan Malaysia juga telah
mengisyaratkan kulaifikasi akademik minimum dan standar kompetensi bagi guru
(Mansur Muslich 2007: 4).
Kemudian muncul
pertanyaan kenapa guru perlu disertifikasi? Melihat nasib dan kesejahteraan
guru di Indonesia, memang sangat memprihatinkan. Bayangkan saja sebagian guru
mengakui ada yang mencari objekan di luar tugas mengajar, seperti menjadi guru
privat, bahkan ada guru yang menjadi tukang ojek.
Oleh sebab itu,
pemerintah ingin memberikan reward berupa penghargaan/pemberian
tunjangan profesional yang berlipat dari gaji yang diterima. Harapan kedepannya
adalah tidak ada lagi guru yang bekerja mencari objekan diluar dinas karena
kesejahteraannya sudah terpenuhi. Tapi apakah tujuannya hanya untuk
meningkatkan kesejahteraan guru tanpa mengesampingkan profesionalitas guru
dalam mengajar?
Secara formal,
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
Undang-Undang RI Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menyatakan
bahwa guru adalah tenaga profesional.
Sebagai tenaga profesional, guru dipersyaratkan
memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D4 dalam bidang yang relevan dengan mata
pelajaran yang diampunya dan menguasai kompetensi sebagai agen pembelajaran.
c) Manfaat
dan Tujuan Sertifikasi
Sebagaimana yang telah kita
ketahui, bahwa tugas utama seorang guru adalah mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Oleh sebab itu, jika
kita menilik kembali Undang-Undang Guru dan Dosen, maka akan diketahui tujuan
sertifikasi bahwa sertifikasi sebagai bagian dari peningkatan mutu guru dan
kesejahteraannya, sehingga diharapkan guru menjadi pendidik yang profesional,
yaitu yang berpendidikan minimal S-1 / D4.
Adapun manfaat sertifikasi adalah sebagai berikut. Pertama,
melindungi profesi guru dari praktik layanan pendidikan yang tidak kompeten
sehingga dapat merusak citra profesi guru. Kedua, melindungi masyarakat
dari praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan profesional yang akan
menghambat upaya peningkatan kualitas pendidikan dan penyiapan sumber daya
manusia di negeri ini. Ketiga, menjadi wahana penjamin mutu bagi LPTK
yang bertugas mempersiapkan calon guru dan juga berfungsi sebagai kontrol mutu
bagi pengguna layanan pendidikan. Keempat, menjaga lembaga penyelenggara
pendidikan dari keinginan internal dan eksternal yang potensial dapat
menyimpang dari ketentuan yang berlaku (Mansur Muslich 2007: 9).
d) Hal
Yang Diujikan Dalam Sertifikasi
Dalam rangka memperoleh
profesionalisme guru, maka hal yang diujikan dalam sertifikasi adalah kompetensi
guru. Kompetensi adalah kebulatan penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan
sikap yang ditampilkan melalui unjuk kerja.
Dalam Kepmendiknas Nomor 045/U/2002 menyatakan bahwa
kompetensi sebagai seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam
melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan pekerjaan tertentu. Dalam Undang-Undang
Guru dan Dosen Pasal 10 dan Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional
Pendidik Pasal 28, kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik,
kepribadian, profesional dan sosial. Jadi, keempat jenis kompetensi guru
itulah yang diujikan dalam sertifikasi