gravatar

Sertifikasi Guru



    Sertifikasi

     a)      Pengertian
Isu yang paling menjadi perhatian di dunia npendidikan setelah pengesahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada Desember 2005 adalah persoalan sertifikasi guru. Ada yang memahami bahwa guru yang yang sudah mempunyai jenjang S-1 Kependidikan secara otomatis sudah bersertifikasi. Ada juga yang memahami bahwa sertifikasi hanya dapat diperoleh melalui pendidikan khusus yang dilakukan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang di tunjuk oleh pemerintah.
Agar pemahaman sertifikasi lebih jelas, maka berikut ini dikutipkan beberapa pasal yang tertuang di dalam Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebagai berikut:
1)      Pasal 1 butir 11: Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru dan dosen.
2)      Pasal 8: Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
3)      Pasal 11 butir 1: Sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
4)      Pasal 16: Guru yang memiliki sertifikat pendidik memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji, guru negeri maupun swasta dibayar pemerintah.
Dari kutipan beberapa pasal di atas, maka sertifikasi dapat diartikan sebagai proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan tertentu, yaitu memilki kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yang dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan yang layak.
b)     Perlunya Guru Disertifikasi
Pemerintah Indonesia sebenarnya sudah mengisyaratkan akan memberlakukan sertifikasi bagi guru, sebagaimana yang telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang program pembangunan nasional yang berisi pembentukan badan akreditasi dan sertifikasi mengajar di daerah. Undang-Undang tersebut dikeluarkan dengan tujuan meningkatkan kualitas tenaga kependidikan secara nasional.
Tidak cuma di Indonesia, sertifikasi guru juga sudah diberlakukan di Negara Asia, Cina  telah memberlakukan sertifikasi guru sejak tahun 2001. Termasuk juga dengan Filipina dan Malaysia juga telah mengisyaratkan kulaifikasi akademik minimum dan standar kompetensi bagi guru (Mansur Muslich 2007: 4).
Kemudian muncul pertanyaan kenapa guru perlu disertifikasi? Melihat nasib dan kesejahteraan guru di Indonesia, memang sangat memprihatinkan. Bayangkan saja sebagian guru mengakui ada yang mencari objekan di luar tugas mengajar, seperti menjadi guru privat, bahkan ada guru yang menjadi tukang ojek.
Oleh sebab itu, pemerintah ingin memberikan reward berupa penghargaan/pemberian tunjangan profesional yang berlipat dari gaji yang diterima. Harapan kedepannya adalah tidak ada lagi guru yang bekerja mencari objekan diluar dinas karena kesejahteraannya sudah terpenuhi. Tapi apakah tujuannya hanya untuk meningkatkan kesejahteraan guru tanpa mengesampingkan profesionalitas guru dalam mengajar?
Secara formal, Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang RI Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menyatakan bahwa guru adalah tenaga profesional.
Sebagai tenaga profesional, guru dipersyaratkan memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D4 dalam bidang yang relevan dengan mata pelajaran yang diampunya dan menguasai kompetensi sebagai agen pembelajaran.
c)      Manfaat dan Tujuan Sertifikasi
Sebagaimana yang telah kita ketahui, bahwa tugas utama seorang guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Oleh sebab itu, jika kita menilik kembali Undang-Undang Guru dan Dosen, maka akan diketahui tujuan sertifikasi bahwa sertifikasi sebagai bagian dari peningkatan mutu guru dan kesejahteraannya, sehingga diharapkan guru menjadi pendidik yang profesional, yaitu yang berpendidikan minimal S-1 / D4.
Adapun manfaat sertifikasi adalah sebagai berikut. Pertama, melindungi profesi guru dari praktik layanan pendidikan yang tidak kompeten sehingga dapat merusak citra profesi guru. Kedua, melindungi masyarakat dari praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan profesional yang akan menghambat upaya peningkatan kualitas pendidikan dan penyiapan sumber daya manusia di negeri ini. Ketiga, menjadi wahana penjamin mutu bagi LPTK yang bertugas mempersiapkan calon guru dan juga berfungsi sebagai kontrol mutu bagi pengguna layanan pendidikan. Keempat, menjaga lembaga penyelenggara pendidikan dari keinginan internal dan eksternal yang potensial dapat menyimpang dari ketentuan yang berlaku (Mansur Muslich 2007: 9).  
d)     Hal Yang Diujikan  Dalam Sertifikasi
Dalam rangka memperoleh profesionalisme guru, maka hal yang diujikan dalam sertifikasi adalah kompetensi guru. Kompetensi adalah kebulatan penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang ditampilkan melalui unjuk kerja.
Dalam Kepmendiknas Nomor 045/U/2002 menyatakan bahwa kompetensi sebagai seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan pekerjaan tertentu. Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen Pasal 10 dan Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidik Pasal 28, kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial. Jadi, keempat jenis kompetensi guru itulah yang diujikan dalam sertifikasi

Archive

Entri Populer