
Prinsip-Prinsip Pengembangan KTSP
Prinsip-Prinsip Pengembangan KTSP
- 1.Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, serta
kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
- 2.Beragam dan terpadu.
Pengembangan KTSP harus memerhatikan
keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis
pendidikan, perbedaan Agama, suku, budaya, sosial, ekonomi bahkan perbedaan
gender. KTSP mencakup substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lkal,
dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan
kesinambungan yang bermakna.
- 3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni.
- 4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan.
Kurikulum dikembangkan untuk
menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan. termasuk di dalamnya
kehidupan kemasyarakatan dan dunia kerja. pengembangan keterampilan pribadi,
berpikir, sosial, dan akademik, serta vokasional merupakan suatu hal yang harus
disiapkan melalui KTSP.
- 5. Menyeluruh dan bersinambungan.
Substansi kurikulum mencakup
keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang
direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan dan berkelanjutan antar
semua jenjang pendidikan.
- 6. Belajar sepanjang hayat.
KTSP mengarah pada proses
pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaanpeserta didik yang berlangsung
sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antar unsur-unsur
pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memerhatikan kondisi dan
tuntutan lingkungan yang selalu berkembang dan arah pengembangan manusia
seutuhnya.
- 7. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan
daerah
KTSP
dikembangkan dengan memerhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah
untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan
Nasional dan daerah harus selalu berjalan seiring sejalan dan saling mengisi
dan memberdayakan dalam kerangkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan
memerhatikan semboyan Bhineka Tunggal Ika.
Komponen
KTSP :
KTSP sebagai sebuah pedoman kurikulum memiliki empat komponen, yaitu
1. Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan
Tujuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah mengacu pada tujuan umum pendidikan. Dalam PP Nomor 19 tahun 2005 pasal 26 menyatakan tujuan pendidikan sebagai berikut :
KTSP sebagai sebuah pedoman kurikulum memiliki empat komponen, yaitu
1. Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan
Tujuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah mengacu pada tujuan umum pendidikan. Dalam PP Nomor 19 tahun 2005 pasal 26 menyatakan tujuan pendidikan sebagai berikut :
- Tujuan Pendidikan jenjang pendidikan dasar bertujuan
untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia,
serta keterampilan untuk hidup
mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut - Tujuan pendidikan pada satuan pendidikan menengah umum
bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak
mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan
lebih lanjut
- Tujuan pendidikan pada satuan pendidikan menengah
kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan
mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
- Tujuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi
bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat
yang berakhlak mulia, memiliki pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan
sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu, teknologi,
dan seni, yang bermanfaat bagi kemanusiaan.
2. Struktur Program dan muatan KTSP
Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
- kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
- kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian;
- kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
- kelompok mata pelajaran estetika;
- kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan
kesehatan.
3. Kalender Pendidikan
Dengan pemberlakuan KTSP, Satuan pendidikan dapat menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memerhatikan kalender pendidikan sebagaimana dalam Standar Isi.
4. Silabus dan rencana pembelajaran
Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. berdasarkan silabus guru dapat mengembangkannya menjadi Rancangan pelaksanaan Pembelajarn (RPP) yang akan diterapkan dalam kegiatan belajar mengajar (KBM) bagi peserta didik.
Dengan pemberlakuan KTSP, Satuan pendidikan dapat menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memerhatikan kalender pendidikan sebagaimana dalam Standar Isi.
4. Silabus dan rencana pembelajaran
Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. berdasarkan silabus guru dapat mengembangkannya menjadi Rancangan pelaksanaan Pembelajarn (RPP) yang akan diterapkan dalam kegiatan belajar mengajar (KBM) bagi peserta didik.