gravatar

Prinsip-Prinsip Pengembangan KTSP



Prinsip-Prinsip Pengembangan KTSP
  • 1.Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, serta kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
  • 2.Beragam dan terpadu.
Pengembangan KTSP harus memerhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, perbedaan Agama, suku, budaya, sosial, ekonomi bahkan perbedaan gender. KTSP mencakup substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lkal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna.
  • 3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
  • 4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan.
Kurikulum dikembangkan untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan. termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan dan dunia kerja. pengembangan keterampilan pribadi, berpikir, sosial, dan akademik, serta vokasional merupakan suatu hal yang harus disiapkan melalui KTSP.
  • 5. Menyeluruh dan bersinambungan.
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan dan berkelanjutan antar semua jenjang pendidikan.
  • 6. Belajar sepanjang hayat.
KTSP mengarah pada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaanpeserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antar unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memerhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang dan arah pengembangan manusia seutuhnya.
  • 7. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
KTSP dikembangkan dengan memerhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan Nasional dan daerah harus selalu berjalan seiring sejalan dan saling mengisi dan memberdayakan dalam kerangkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memerhatikan semboyan Bhineka Tunggal Ika.
Komponen KTSP :
KTSP sebagai sebuah pedoman kurikulum memiliki empat komponen, yaitu
1. Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan
Tujuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah mengacu pada tujuan umum pendidikan. Dalam PP Nomor 19 tahun 2005 pasal 26 menyatakan tujuan pendidikan sebagai berikut :
  • Tujuan Pendidikan jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup
    mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
  • Tujuan pendidikan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
  • Tujuan pendidikan pada satuan pendidikan menengah kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
  • Tujuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu, teknologi, dan seni, yang bermanfaat bagi kemanusiaan.
2. Struktur Program dan muatan KTSP
Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
  • kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
  • kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
  • kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
  • kelompok mata pelajaran estetika;
  • kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
3. Kalender Pendidikan
Dengan pemberlakuan KTSP, Satuan pendidikan dapat menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memerhatikan kalender pendidikan sebagaimana dalam Standar Isi.
4. Silabus dan rencana pembelajaran
Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. berdasarkan silabus guru dapat mengembangkannya menjadi Rancangan pelaksanaan Pembelajarn (RPP) yang akan diterapkan dalam kegiatan belajar mengajar (KBM) bagi peserta didik.

Archive

Entri Populer