
POLEMIK PEMENUHAN AMANAT UNDANG-UNDANG DASAR: Analisis Klaim Pemerintah atas Pemenuhan Anggaran Pendidikan Sebesar 20% dari APBN
A.
Posisi
Pemerintah yang Sulit
Sebelum
tahun 2009, kewajiban pemenuhan anggaran pendidikan sebesar 20% dalam APBN
adalah “bom waktu” dalam sistem bernegara. Ini sebabkan kewajiban pemenuhan
anggaran pendidikan belum dapat tersedia dalam UU APBN, dan menurut UUD Tahun
1945, apabila ada suatu UU bertentangan dengan UUD Tahun 1945, maka UU tersebut
dapat diujikan ke Mahkamah Konstitusi. Inilah yang membuat sejumlah UU APBN
sejak tahun anggaran 2004 sampai tahun 2008 dimohonkan pengujian UU APBN
tersebut ke Mahkamah Konstitusi, karena UU APBN belum dapat menyediakan
anggaran pendidikan sebesar 20% sebagaimana dimaksud dalam ketentuan UUD Tahun
1945.[1]
Masih
segar dalam ingatan, gugatan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan 28
orang lain terhadap UU APBN tahun 2004-2008, akhirnya mendorong Mahkamah
Konstitusi menilai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang APBN 2008 bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar 1945. Anggaran pendidikan sebesar 15,6 persen tidak
memenuhi amanat konstitusi sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN. Pemerintah
diberi waktu hingga tahun 2009 untuk memenuhi ketentuan tersebut.
Akhirnya
pada tahun 2009, amanat tersebut “berhasil” dipenuhi oleh pemerintah. Melalui Pidato
Kenegaraan di hadapan Sidang Paripurna Masa Sidang DPR 2008-2009 yang
disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah bertekad untuk
memenuhi amanat konstitusi dalam pengalokasian anggaran pendidikan sebesar 20
persen meskipun kondisi anggaran yang masih sangat terbatas. Dalam memenuhi upaya
tersebut, postur RAPBN 2009 dilakukan perubahan dan pemutakhiran. Jumlah anggran
pendidikan menjadi Rp.224 triliun yang sebelumnya hanya Rp.152 triliun. Walaupun
anggaran itu masih lebih kecil dibanding anggaran negara tetangga, namun jumlah
ini jauh di atas rata-rata anggran sektor lain seperti sosial, pemuda dan olah
raga, hankam dan kesehatan.[2]
B.
Anggaran
Pendidikan dalam RUU RAPBN-P 2012 dan RUU RAPBN 2013
1.
Anggaran
Pendidikan dalam RUU RAPBN-P 2012
Bahasan
mengenai anggaran pendidikan dalam RUU RAPBN-P 2012 termaktub dalam pasal 29,
yang berbunyi:[3]
(1)
Anggaran pendidikan diperkirakan sebesar Rp308.091.781.688.600,00 (tiga
ratus delapan triliun sembilan puluh satu miliar tujuh ratus delapan puluh satu
juta enam ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus rupiah).
(2)
Persentase anggaran pendidikan adalah sebesar 20,1% (dua puluh koma
satu persen), yang merupakan perbandingan alokasi anggaran pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap total anggaran belanja negara
sebesar Rp1.534.582.117.419.000,00 (satu kuadriliun lima ratus tiga puluh empat
triliun lima ratus delapan puluh dua miliar seratus tujuh belas juta empat
ratus sembilan belas ribu rupiah).
(3)
Di dalam alokasi anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) termasuk dana pengembangan pendidikan nasional sebesar Rp7.000.
000.000.000,00 (tujuh triliun rupiah) yang penggunaannya diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, isi pasal tersebut
dijabarkan dalam Penjelasan atas RUU RAPBN-P 2012:
Ayat
(1) Anggaran pendidikan diperkirakan sebesar Rp.308.091.781.688. 600,00 (tiga
ratus delapan triliun sembilan puluh satu miliar tujuh ratus delapan puluh satu
juta enam ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus rupiah), terdiri atas:
Tabel 1. Anggaran Pendidikan dalam
RUU RAPBN-P 2012
Item Belanja
|
Besar Anggaran
|
% thd total APBN
|
||
Anggaran Pendidikan melalui Belanja Pemerintah Pusat
|
114519865209600
|
7.46%
|
||
(1) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
|
75579017974400
|
4.93%
|
||
(2) Kementerian Agama
|
32671429311600
|
2.13%
|
||
(3) Kementerian Negara/Lembaga lainnya
|
6269417923600
|
0.41%
|
||
a. Kementerian Keuangan
|
88385007000
|
0.01%
|
||
b. Kementerian Pertanian
|
43600000000
|
0.00%
|
||
c. Kementerian Perindustrian
|
292400000000
|
0.02%
|
||
d. Kementerian ESDM
|
66819000000
|
0.00%
|
||
e. Kementerian Perhubungan
|
1795495324800
|
0.12%
|
||
f. Kementerian Kesehatan
|
1350000000000
|
0.09%
|
||
g. Kementerian Kehutanan
|
41229636000
|
0.00%
|
||
h. Kementerian Kelautan dan Perikanan
|
339955984800
|
0.02%
|
||
i. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
|
215970000000
|
0.01%
|
||
j. Badan Pertanahan Nasional
|
22790740000
|
0.00%
|
||
k. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
|
18800000000
|
0.00%
|
||
l. Badan Tenaga Nuklir Nasional
|
17948000000
|
0.00%
|
||
m.Kementerian Pemuda dan Olahraga
|
933500000000
|
0.06%
|
||
n. Kementerian Pertahanan
|
114193736000
|
0.01%
|
||
o. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
|
412000000000
|
0.03%
|
||
p. Perpustakaan Nasional
|
264492957000
|
0.02%
|
||
q. Kementerian Koperasi dan UKM
|
215000000000
|
0.01%
|
||
r. Kementerian Komunikasi dan Informatika
|
36837538000
|
0.00%
|
||
Anggaran Pendidikan melalui Transfer ke Daerah
|
186571916479000
|
12.16%
|
||
(1) Bagian Anggaran Pendidikan yang diperkirakan
dalam DBH
|
948043221000
|
0.06%
|
||
(2) DAK Pendidikan
|
10041300000000
|
0.65%
|
||
(3) Bagian Anggaran Pendidikan yang diperkirakan dalam DAU
|
113855500000000
|
7.42%
|
||
(4) Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD
|
2898900000000
|
0.19%
|
||
(5) Tunjangan Profesi Guru
|
30559800000000
|
1.99%
|
||
(6) Bagian Anggaran Pendidikan yang diperkirakan
dalam Otsus
|
3285773258000
|
0.21%
|
||
(7) Dana Insentif Daerah
|
1387800000000
|
0.09%
|
||
(8) Bantuan Operasional Sekolah
|
23594800000000
|
1.54%
|
||
Anggaran Pendidikan melalui Pengeluaran Pembiayaan
|
7000000000000
|
0.46%
|
||
Dana Pengembangan Pendidikan Nasional
|
7000000000000
|
0.46%
|
Sumber: Nota Keuangan dan APBN-P
2012 (data diolah)
Perlu diketahui bahwa alokasi
tersebut naik dari nilai 288 trilyun (APBN 2012) menjadi 308
trilyun (APBN-P 2012).
Kenaikan tersebut sejalan dengan lebih tingginya
volume anggaran belanja negara dalam RAPBN-P tahun 2012 dibandingkan dengan
pagu APBN-nya, sehingga alokasi anggaran pendidikan disesuaikaan agar tetap
memenuhi amanat UUD 1945, Selain itu, kanaikan tersebut juga bertujuan untuk
mencapai tema prioritas RKP bidang pendidikan pada tahun 2012.[4]
Kenaikan/tambahan
anggaran pendidikan dalam RAPBN-P tahun 2012 tersebut meliputi tambahan
anggaran pendidikan melalui belanja pemerintah pusat sebesar Rp12.001,5 miliar,
tambahan anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah sebesar Rp132,4 miliar,
dan tambahan anggaran pendidikan melalui pengeluaran pembiayaan sebesar
Rp6.000,0 miliar.[5]
Peningkatan
anggaran pendidikan melalui belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp12.001,5 miliar
tersebut bersumber dari peningkatan akibat naiknya volume belanja negara,
sebesar Rp15.450,2 miliar dan peningkatan penggunaan PNBP/BLU sebesar Rp762,5
miliar, namun pada sisi lain dilakukan penghematan pada Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan dan Kementerian Agama sebesar Rp4.211,1 miliar.[6]
Tambahan
alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah dalam RAPBN-P tahun 2012
sebesar Rp132,4 miliar dialokasikan untuk DBH pendidikan. Kenaikan tersebut,
sejalan dengan Pasal 20 ayat (1) UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan
bahwa DBH dari pertambangan minyak bumi dan gas bumi sebesar 0,5 persen
dialokasikan untuk menambah anggaran pendidikan dasar. Mengingat penerimaan
pertambangan migas dalam RAPBN-P tahun 2012 diperkirakan meningkat, maka
alokasi anggaran pendidikan dasar melalui DBH juga meningkat secara
proporsional.[7]
Sementara
itu, tambahan alokasi anggaran pendidikan melalui pengeluaran pembiayaan dalam
RAPBN-P tahun 2012 direncanakan sebesar Rp6,0 triliun. Dana tersebut
dialokasikan untuk dana pengembangan pendidikan yang digunakan untuk menjamin
keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya, yang dapat
digunakan untuk investasi pendidikan seperti pemberian beasiswa, dana bergulir
kepada pelajar/mahasiswa, dan sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi
(intergenerational equality) serta penyediaan fasilitas, sarana, dan prasarana
pendidikan dalam keadaan darurat (bencana alam).[8]
Sedangkan
kriteria pemanfaatan tambahan anggaran pendidikan dalam RAPBN-P tahun 2012
adalah: (1) untuk pembayaran kekurangan/tunggakan yang sudah committed (seperti
tunggakan pembayaran tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan guru PNS
dengan terlebih dahulu diaudit oleh BPKP); (2) program/kegiatan harus dapat
diselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran; (3) program/kegiatan harus
dapat menunjukkan adanya output/ outcome; dan (4) desain program/kegiatan harus
sudah ada.[9]
2.
Anggaran
Pendidikan dalam RUU RAPBN 2013
Sementara
bahasan mengenai anggaran pendidikan dalam RUU RAPBN 2013 termaktub dalam Pasal
16, yang berbunyi:
(1)
Anggaran Pendidikan direncanakan sebesar Rp331.824.403.744. 000,00
(tiga ratus tiga puluh satu triliun delapan ratus dua puluh empat miliar empat
ratus tiga juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah).
(2)
Persentase Anggaran Pendidikan adalah sebesar 20,0% (dua puluh koma
nol persen), yang merupakan perbandingan alokasi Anggaran Pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap total anggaran Belanja Negara
sebesar Rp1.657.906.692.398.000,00 (satu kuadriliun enam ratus lima puluh tujuh
triliun sembilan ratus enam miliar enam ratus sembilan puluh dua juta tiga
ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).
(3)
Di dalam alokasi Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) termasuk Dana Pengembangan Pendidikan Nasional sebesar Rp5.000.000.
000.000,00 (lima triliun rupiah) yang penggunaannya diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, isi pasal tersebut
dijabarkan dalam Penjelasan atas RUU RAPBN 2013;
Ayat
(1) Anggaran Pendidikan sebesar Rp331.824.403.744.000,00 (tiga ratus tiga puluh
satu triliun delapan ratus dua puluh empat miliar empat ratus tiga juta tujuh
ratus empat puluh empat ribu rupiah), terdiri atas:
Tabel 2. Anggaran Pendidikan dalam RUU RAPBN 2013
Item Belanja
|
Besar Anggaran
|
% thd total APBN
|
|||
Anggaran Pendidikan melalui Belanja Pemerintah Pusat
|
113838583097000
|
6.87%
|
|||
A Anggaran Pendidikan pada Kementerian Negara/Lembaga
|
107838583097000
|
6.50%
|
|||
a Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
|
66001586608000
|
3.98%
|
|||
b Kementerian Agama
|
35188796769000
|
2.12%
|
|||
c Kementerian Negara/Lembaga lainnya
|
6648199720000
|
0.40%
|
|||
1) Kementerian Keuangan
|
84221250000
|
0.01%
|
|||
2) Kementerian Pertanian
|
55610000000
|
0.00%
|
|||
3) Kementerian Perindustrian
|
376088868000
|
0.02%
|
|||
4) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
|
79876183000
|
0.00%
|
|||
5) Kementerian Perhubungan
|
1768641748000
|
0.11%
|
|||
6) Kementerian Kesehatan
|
1350347482000
|
0.08%
|
|||
7) Kementerian Kehutanan
|
57537000000
|
0.00%
|
|||
8) Kementerian Kelautan dan Perikanan
|
380420650000
|
0.02%
|
|||
9) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
|
250000000000
|
0.02%
|
|||
10) Badan Pertanahan Nasional
|
27539900000
|
0.00%
|
|||
11) Badan Tenaga Nuklir Nasional
|
17000000000
|
0.00%
|
|||
12) Kementerian Pemuda dan Olahraga
|
1103549000000
|
0.07%
|
|||
13) Kementerian Pertahanan
|
112251072000
|
0.01%
|
|||
14) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
|
428500000000
|
0.03%
|
|||
15) Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
|
309994967000
|
0.02%
|
|||
16) Kementerian Koperasi dan UKM
|
215000000000
|
0.01%
|
|||
17) Kementerian Komunikasi dan Informatika
|
31621600000
|
0.00%
|
|||
B Bagian Anggaran Pengelola Belanja Lainnya (BA 99908)
|
6000000000000
|
0.36%
|
|||
2 Anggaran Pendidikan melalui Transfer ke Daerah
|
212985820647000
|
12.85%
|
|||
a Bagian Anggaran Pendidikan yang diperkirakan dalam DBH
|
847637387000
|
0.05%
|
|||
b DAK Pendidikan
|
10090774000000
|
0.61%
|
|||
c Bagian Anggaran Pendidikan yang diperkirakan dalam DAU
|
128068977780000
|
7.72%
|
|||
d Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD
|
2412000000000
|
0.15%
|
|||
e Tunjangan Profesi Guru
|
43057800000000
|
2.60%
|
|||
f Bagian Anggaran Pendidikan yang diperkirakan dalam Otsus
|
3673931480000
|
0.22%
|
|||
g Dana Insentif Daerah
|
1387800000000
|
0.08%
|
|||
h Bantuan Operasional Sekolah
|
23446900000000
|
1.41%
|
|||
3 Anggaran Pendidikan melalui Pengeluaran Pembiayaan
|
5000000000000
|
0.30%
|
|||
Dana Pengembangan Pendidikan Nasional
|
5000000000000
|
0.30%
|
Sumber:
Nota Keuangan dan RAPBN 2013 (data diolah)
Alokasi anggaran pada fungsi
pendidikan tahun 2013 tersebut berkaitan dengan upaya Pemerintah untuk
mewujudkan amanat konstitusi untuk mengalokasikan anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN. Dalam tahun 2013, alokasi anggaran pada
fungsi pendidikan sebesar Rp108,7 triliun, berarti meningkat sebesar 4,8 persen
jika dibandingkan dengan alokasinya dalam APBN tahun anggaran 2012 sebesar
Rp103,7 triliun.[10]
Dalam
tahun 2013, alokasi anggaran pada subfungsi pendidikan dasar akan digunakan
untuk melaksanakan program wajib belajar pada tingkat pendidikan dasar.
Selanjutnya, alokasi anggaran pada subfungsi pendidikan menengah, akan
digunakan untuk melaksanakan pendidikan menengah. Sementara itu, alokasi
anggaran pada subfungsi pendidikan tinggi akan digunakan untuk melaksanakan
pendanaan pendidikan tinggi. Pada subfungsi pendidikan nonformal dan informal
digunakan untuk membiayai program pengembangan perpustakaan. Selanjutnya pada
subfungsi pelayanan bantuan terhadap pendidikan akan digunakan untuk membiayai:
(1) program pengembangan profesi PTK dan penjaminan mutu pendidikan; dan (2)
program pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra.[11]
Sasaran
pembangunan yang diharapkan dapat tercapai dari alokasi anggaran pada fungsi pendidikan
dalam tahun 2013 tersebut, di antaranya yaitu: (1) meningkatnya taraf pendidikan
masyarakat yang berkualitas; (2) tercapainya standar nasional pendidikan (SNP)
pendidikan agama dan keagamaan di satuan pendidikan dasar dan menengah; (3)
terlaksananya pendidikan karakter bangsa di satuan pendidikan; (4) meningkatnya
relevansi lulusan pendidikan menengah dan tinggi dengan kebutuhan pembangunan;
serta (5) meningkatnya profesionalisme dan pemerataan distribusi tenaga
pendidik dan tenaga kependidikan, yang ditandai dengan meningkatnya proporsi guru
yang berkualifikasi minimal S1/D4 serta persentase guru yang telah tersertifikasi.[12]
[1] Ronny Sautma
Hotma Bako, Diskursus Hukum Anggaran Pendidikan Sebesar 20%, (Jakarta:
Pusat Pengkajian Pengolahan Data dan Informasi Sekretariat Jenderal DPR-RI,
t.th) hlm. 1
[2] Mandala
Harefa, Kebijakan dan Pengelolaan Anggaran Pendidikan: Antara Keinginan dan
Keterbatasan, Jakarta: Pusat Pengkajian Pengolahan Data dan Informasi,
Sekretariat Jenderal DPR RI, t.th.) hlm. 33-36
[3] “Penjelasan
atas RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2011 Tentang APBN Tahun Anggaran 2012” dalam Kemenkeu RI, Nota Keuangan dan
APBN-P 2012
[4] Nota
Keuangan dan APBN-P 2012, h. IV-11
[5] ibid
[6] ibid
[7] ibid
[8] ibid
[9] ibid
[10] Nota
Keuangan RAPBN 2013, hal. 4-82
[11] ibid
[12] ibid