
POLEMIK PEMENUHAN AMANAT UNDANG-UNDANG DASAR: Analisis Klaim Pemerintah atas Pemenuhan Anggaran Pendidikan Sebesar 20% dari APBN
Anggaran
Pendidikan Sebesar 20% dari APBN
Abstrak:
Ekonomi adalah salah satu elan vital yang cukup menentukan
dalam dunia pendidikan. Dalam konteks kenegaraan, peran ekonomi yang besar
disadari oleh UUD 1945 sehingga dalam Pasal 31 tercantum amanat yang harus
dipenuhi pemerintah yakni mengalokasikan 20% APBN untuk pendidikan. Sejak
pemerintah mengklaim mampu memenuhi amanat tersebut pada tahun 2009, banyak
muncul polemik dalam masyarakat. Makalah ini akan berusaha menjawab pertanyaan (1) apakah memang opini yang muncul bahwa pemerintah
memasukkan gaji pendidik dalam proporsi 20% itu
benar?, (2) kenapa muncul opini seolah pemerintah
“mengakali” amanat UUD 1945 mengenai 20% APBN untuk pendidikan?.
Ditemukan bahwa: (1) pemerintah memang memasukkan gaji pendidik,
tunjangan profesi guru, dan dana pendidikan kedinasan dalam anggaran pendidikan. (2)
kekisruhan mengenai pemenuhan amanat UUD 45 tentang anggaran
pendidikan dibutuhkannya aturan yang jelas sebagai penafsir pasal 31 UUD 45 dan
pasal 49 UU Sisdiknas, serta (3) perlu dilakukan audit dan pengawasan yang
ketat oleh BPK dan Kemendikbud sehingga anggaran
pendidikan yang jumlahnya sangat besar tidak bocor dan
diselewengkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kata Kunci:
anggaran pendidikan, APBN, Pasal 31 UUD 45