gravatar

Pengertian Pendidikan



Pendidikan
 Beberapa definisi mengenai pendidikan dapat dikemukakan di bawah ini : M.J. Langeveld (1995) :
1)      Pendidikan merupakan upaya manusia dewasa membimbing manusia yang belum dewasa kepada kedewasaan.
2)      Pendidikan ialah usaha menolong anak untuk melaksanakan tugas-tugas hidupnya, agar bisa mandiri, akil-baliq, dan bertanggung jawab secara susila.
3)      Pendidikan adalah usaha mencapai penentuan diri susila dan tanggung jawab.

Stella van Petten Henderson : Pendidikan merupakan kombinasai dari pertumbuhan dan perkembangan insani dengan warisan sosial. Kohnstamm dan Gunning (1995) : Pendidikan adalah pembentukan hati nurani. Pendidikan adalah proses pembentukan diri dan penetuan-diri secara etis, sesuai denga hati nurani.
John Dewey (1978) :
Aducation is all one with growing; it has no end beyond itself. (Pendidikan adalah segala sesuatu bersamaan dengan pertumbuhan; pendidikan sendiri tidak punya tujuan akhir di balik dirinya).
H.H Horne :
Dalam pengertian luas, pendidikan merupakan perangkat dengan mana kelompok sosial melanjutkan keberadaannya memperbaharui diri sendiri, dan mempertahankan ideal-idealnya.
Encyclopedia Americana (1978) :
·           Pendidikan merupakan sebarang proses yang dipakai individu untuk memperoleh pengetahuan atau wawasan, atau mengembangkan sikap-sikap ataupun keterampilan-keterampilan.
·           Pendidikan adalah segala perbuatan yang etis, kreatif, sistematis dan intensional dibantu oleh metode dan teknik ilmiah, diarahkan pada pencapaian tujuan pendidikan tertentu.
Dari pelbagai definisi tersebut di atas dapat kita kita simpulkan bahwa pendidikan merupakan gejala insani yang fundamental dalam kehidupan manusia untuk mengantarkan anak manusia ke dunia peradaban. Pendidikan juga merupakan bimbingan eksistensial manusiawi dan bimbingan otentik, agar anak belajar mengenali jatidirinya yang unik, bisa bertahan hidup, dan mampu memiliki, melanjutkan-mengembangkan warisan-warisan sosial generasi yang terdahulu.
B.  Unsur-unsur Pendidikan
1.  Peserta Didik
a.    Pengertian Peserta Didik
Menurut Undang-Undang RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 ayat 4, peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.  A. Soedomo Hadi (2005: 29) menjelaskan yang dimaksud dengan peserta didik adalah anak yang belum dewasa, yang memerlukan usaha, bantuan, bimbingan orang yang lebih tua guna menjalankan tugasnya sebagai makhluk Tuhan, anggota masyarakat, anggota keluarga, dan individu.
 Dalam proses pendidikan peserta didik bertindak sebagai masukan (input) karena masih kosong, belum diolah, belum diproses dalam suatu sistem, dan belum mempunyai bekal, yang hanya mempunyai bakat atau potensi yang harus dikembangkan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa peserta didik bertindak sebagai subjek didik karena peserta didik adalah subjek atau pribadi yang otonom, yang ingin diakui keberadaannya.  Ciri khas peserta didik yang perlu dipahami oleh pendidik ialah:
a. Individu yang memiliki potensi fisik dan psikis yang khas, sehingga merupakan insan yang unik.
b. Individu yang sedang berkembang.
c. Individu yang membutuhkan bimbingan individual dan perlakuan manusiawi.
d. Individu yang memiliki kemampuan untuk mandiri.
b.  Hak dan Kewajiban Peserta didik
Sebagai seorang individu, peserta didik juga mempunyai hak dan kewajiban. Adapun kewajiban yang harus dijalankan oleh peserta didik adalah sebagai berikut:
a.         Menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan.
b.        Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain memiliki kewajiban seperti yang telah diuraikan di atas, setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan juga memiliki hak.  Hak tersebut akan diperoleh setelah peserta didik menyelesaikan kewajibannya.  Adapun hak yang dimiliki oleh setiap peserta didik adalah sebagai berikut:
a.         Mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.
b.        Mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
c.         Mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi.
d.        Mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.
e.         Pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara.

Archive

Entri Populer