
Pengertian Pendidikan
Pendidikan
Beberapa
definisi mengenai pendidikan dapat dikemukakan di bawah ini : M.J. Langeveld (1995) :
1)
Pendidikan merupakan upaya
manusia dewasa membimbing manusia yang belum dewasa kepada kedewasaan.
2)
Pendidikan ialah usaha menolong
anak untuk melaksanakan tugas-tugas hidupnya, agar bisa mandiri, akil-baliq,
dan bertanggung jawab secara susila.
3)
Pendidikan adalah usaha
mencapai penentuan diri susila dan tanggung jawab.
Stella van Petten Henderson : Pendidikan
merupakan kombinasai dari pertumbuhan dan perkembangan insani dengan warisan
sosial. Kohnstamm dan Gunning (1995)
: Pendidikan adalah pembentukan hati nurani. Pendidikan adalah proses
pembentukan diri dan penetuan-diri secara etis, sesuai denga hati nurani.
John Dewey (1978) :
Aducation is all one with growing; it has no end beyond itself. (Pendidikan
adalah segala sesuatu bersamaan dengan pertumbuhan; pendidikan sendiri tidak
punya tujuan akhir di balik dirinya).
H.H Horne :
Dalam pengertian luas, pendidikan
merupakan perangkat dengan mana kelompok sosial melanjutkan keberadaannya
memperbaharui diri sendiri, dan mempertahankan ideal-idealnya.
Encyclopedia Americana (1978) :
·
Pendidikan merupakan sebarang
proses yang dipakai individu untuk memperoleh pengetahuan atau wawasan, atau
mengembangkan sikap-sikap ataupun keterampilan-keterampilan.
·
Pendidikan adalah segala
perbuatan yang etis, kreatif, sistematis dan intensional dibantu oleh metode
dan teknik ilmiah, diarahkan pada pencapaian tujuan pendidikan tertentu.
Dari
pelbagai definisi tersebut di atas dapat kita kita simpulkan bahwa pendidikan
merupakan gejala insani yang fundamental dalam kehidupan manusia untuk
mengantarkan anak manusia ke dunia peradaban. Pendidikan juga merupakan
bimbingan eksistensial manusiawi dan bimbingan otentik, agar anak belajar
mengenali jatidirinya yang unik, bisa bertahan hidup, dan mampu memiliki,
melanjutkan-mengembangkan warisan-warisan sosial generasi yang terdahulu.
B. Unsur-unsur Pendidikan
1. Peserta Didik
a.
Pengertian Peserta Didik
Menurut
Undang-Undang RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1
ayat 4, peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan
potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan
jenis pendidikan tertentu. A. Soedomo
Hadi (2005: 29) menjelaskan yang dimaksud dengan peserta didik adalah anak yang
belum dewasa, yang memerlukan usaha, bantuan, bimbingan orang yang lebih tua
guna menjalankan tugasnya sebagai makhluk Tuhan, anggota masyarakat, anggota
keluarga, dan individu.
Dalam proses pendidikan peserta didik bertindak
sebagai masukan (input) karena masih
kosong, belum diolah, belum diproses dalam suatu sistem, dan belum mempunyai
bekal, yang hanya mempunyai bakat atau potensi yang harus dikembangkan.
Dengan
demikian, dapat disimpulkan bahwa peserta didik bertindak sebagai subjek
didik karena peserta didik adalah subjek atau pribadi yang otonom, yang ingin
diakui keberadaannya. Ciri khas peserta
didik yang perlu dipahami oleh pendidik ialah:
a. Individu yang memiliki potensi fisik dan psikis yang khas,
sehingga merupakan insan yang unik.
b. Individu yang sedang berkembang.
c. Individu yang membutuhkan bimbingan individual dan
perlakuan manusiawi.
d. Individu yang memiliki kemampuan untuk
mandiri.
b. Hak dan
Kewajiban Peserta didik
Sebagai
seorang individu, peserta didik juga mempunyai hak dan kewajiban. Adapun
kewajiban yang harus dijalankan oleh peserta didik adalah sebagai berikut:
a.
Menjaga
norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan
pendidikan.
b.
Ikut
menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang
dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Selain
memiliki kewajiban seperti yang telah diuraikan di atas, setiap peserta didik
pada setiap satuan pendidikan juga memiliki hak. Hak tersebut akan diperoleh setelah peserta
didik menyelesaikan kewajibannya. Adapun
hak yang dimiliki oleh setiap peserta didik adalah sebagai berikut:
a.
Mendapatkan
pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik
yang seagama.
b.
Mendapatkan
pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
c.
Mendapatkan
beasiswa bagi yang berprestasi.
d.
Mendapatkan
biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai
pendidikannya.
e.
Pindah ke
program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara.