Showing posts with label Program Pendidikan.. Show all posts

gravatar

Cara penentuan siswa peserta akselerasi

Peserta didik merupakan salah satu komponen masukan yang memegang peranan penting dalam proses belajar mengajar oleh karena itu peserta didik merupakan pusat perhatian. Peserta didik dalam hal ini memiliki tujuan dan kebutuhan yang harus dipertimbangkan dalam pelaksanaan proses pembelajaran. Sesudah keadaan dan kemampuan peserta didik diketahui maka barulah menyusul komponen yang lain diperhatikan.

Sebagai sekolah penyelenggara program akselerasi, maka dibutuhkan masukan peserta didik yang memiliki kemampuan dan kecerdasan unggul. Guna memperoleh peserta didik ini maka ditempuh dengan melaksanakan penjaringan dan penyaringan. Penjaringan berdasarkan atas data raport peserta didik yang memiliki skor tertinggi serta informasi dari guru mata pelajaran dan wali kelas berdasarkan kemajuan belajar peserta didik. Kegiatan penjaringan akan memperoleh informasi data siapa-siapa yang dapat digolongkan sebagai calon peserta didik program akselerasi. Adapun tahap selanjutnya adalah penyaringan yang bertujuan untuk menentukan siapa-siapa peserta program akselerasi. Oleh karena itu peserta didik perlu diseleksi dengan menggunakan alat tes tertentu dengan kriteria yang standar.

Peserta didik yang berhak untuk mengikuti pelaksanaan program percepatan belajar adalah peserta didik yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa. Istilah anak berbakat dalam literatur psikologi dikenal dengan sebutan gifted and talented children (Hawadi, 2001: 6). Mereka adalah peserta didik yang memerlukan program dan layanan pendidikan yang berbeda dari peserta didik normal, dengan demikian mereka akan mampu mewujudkan dan memberikan sumbangan yang baik terhadap dirinya maupun masyarakatnya. Barbara Clark, dalam bukunya Growing Up Gifted (1988: 6) menyatakan:
 Gifted and talented children are now referred to as, children who give evidence of high performance capability in areas such as intellectual, creative, artistic, leadership capacity, or specific academic fields, and who require services or activities not ordinarily provided by the school in order to fully develop such capabilities.

Anak berbakat yaitu “anak yang mempunyai kemampuan yang tinggi dalam beberapa hal seperti intelektual, kreatif, seni, kemampuan memimpin, atau dalam bidang akademik tertentu dan membutuhkan pelayanan atau kegiatan yang tidak pada umumnya tersedia di sekolah untuk mengembangkan kemampuan tersebut”.  Dengan demikian sebagai peserta program percepatan belajar yaitu peserta didik harus benar-benar memenuhi persyaratan. Kriteria tersebut yaitu kemampuan intelektual umum atau kecerdasan umum saja, dalam hal ini skor IQ = 140. Namun jika, kecerdasan umum calon akseleran dibawah skor IQ 140, tetapi tidak kurang idealnya dari skor IQ 130, masih diperlukan persyaratan tambahan yaitu kreativitas yang memadai dan pengikatan diri terhadap tugas yang tergolong baik (Hawadi, 2001: 8).
Pedoman penyelenggaraan program percepatan belajar (SD, SLTP, dan SMU) siswa yang diterima sebagai peserta program percepatan belajar adalah siswa yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa sesuai dengan kriteria sebagai berikut:
1.    Informasi data objektif, yang diperoleh dari pihak sekolah berupa skor akademis dan psikolog berupa skor hasil pemeriksaan psikologis.
2.    Informasi data subyektif, yaitu nominasi yang diperoleh dari diri sendiri (self nomination), teman sebaya (peer nomination), orang tua (parent nomination), dan guru (teacher nomination) sebagai hasil dari pengamatan dari sejumlah ciri-ciri keberbakatan.
3.    Kesehatan fisik, yang ditunjukkan dengan surat keterangan sehat dari dokter (Depdiknas, 2001).

Kesediaan calon siswa percepatan dan persetujuan orang tua, yaitu pernyataan tertulis dari pihak penyelenggara program percepatan belajar untuk siswa dan orang tuanya tentang hak dan kewajiban serta hal-hal yang dianggap perlu dipatuhi untuk menjadi peserta program percepatan belajar (Depdiknas, 2001: 29).
Berdasarkan uraian tersebut di atas, cara penentuan siswa peserta program akselerasi yaitu memiliki IQ antara 130 – 140, mempunyai nilai akademis diatas rata-rata atau yang terbaik di dalam kelas dan informasi data subyektif dari guru yang berupa peningkatan diri terhadap tuntutan tugas. Selain itu juga diperlukan rekomendasi wali kelas, kesediaan calon peserta didik, memperoleh persetujuan orang tua serta didukung dengan kesehatan fisik yang baik dengan surat keterangan sehat dari dokter.
Baca Selengkapnya → Cara penentuan siswa peserta akselerasi
gravatar

Standar kompetensi siswa program akselerasi

Depdiknas (2001), standar kompetensi yang diharapkan dapat dihasilkan melalui program percepatan belajar adalah peserta didik yang memiliki kemampuan-kemampuan berikut ini:
1.    Kualifikasi perilaku kognitif, daya tangkap cepat, mudah dan cepat memecahkan masalah, dan kritis.
2.    Kualifikasi perilaku kreatif, rasa ingin tahu, imajinatif, tertantang, berani ambil resiko.
3.    Kualifikasi perilaku keterikatan terhadap tugas, tekun, bertanggungjawab, disiplin, kerja keras, keteguhan, dan daya juang.
4.    Kualifikasi perilaku kecerdasan emosi, pemahaman diri, pemahaman diri orang lain, pengendalian diri, kemandirian, penyesuaian diri, harkat diri dan berbudi pekerti.
5.    Kualifikasi perilaku kecerdasan spiritual, pemahaman apa yang harus dilakukan peserta didik untuk mencapai kebahagiaan bagi diri sendiri dan orang lain. (Depdiknas, 2001: 24)

Standar kompetensi siswa program akselerasi yang dimaksud di atas adalah siswa program akselerasi mempunyai pemahaman apa yang harus dilakukan peserta didik untuk mencapai kebahagiaan bagi diri sendiri dan orang lain, bertanggung jawab, disiplin, tekun, dan berbudi pekerti. Siswa program akselerasi memiliki daya tangkap cepat, mudah dan cepat memecahkan masalah, dan kritis, pengendalian diri, kreativitas.
Baca Selengkapnya → Standar kompetensi siswa program akselerasi
gravatar

Ciri-ciri program akselerasi

Bangsa Indonesia dalam era sekarang ini tidak dapat mengelak dari kenyataan bahwa masa depan umat menuntut kemampuan yang besar untuk bekerja sama dengan bangsa-bangsa lain, tetapi sekaligus juga harus sanggup untuk bersaing dengan mereka. Kita sebagai bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan dalam berbagai bidang yang musti harus dipersiapkan oleh pendidikan nasional dalam mencapai tataran kualitas yang tinggi. Hal ini menuntut agar dilaksanakan peningkatan pemerataan dan mutu dalam memberikan layanan pendidikan secara nasional sesuai apa yang kita harapkan.

Setiap individu antara satu dengan yang lain memiliki potensi tidak sama, oleh karena itu dalam memberikan layanan pendidikan agar sesuai dengan potensinya. Secara keseluruhan kelompok tersebut memiliki tingkat kecerdasan yang tinggi, untuk sebagian terbesar berada pada satu atau dua persen dari keseluruhan (Terman, 1967: 18). Menyadari keadaan tersebut, maka diperlukan adanya terobosan untuk menerapkan suatu sistem yang memberikan perhatian lebih khusus kepada para siswa yang memiliki kecerdasan luar biasa, yang dapat diwujudkan melalui konsep “accelerated learning” (Depdiknas, 2001: 2).

Depdiknas (2001: 3) model penyelenggaraan program percepatan belajar yang dititikberatkan pada pada model kelas khusus. Sejalan dengan hal tersebut menurut Semiawan (2001: 8) program percepatan belajar bagi anak-anak yang memiliki kemampuan unggul diberi kesempatan untuk mengikuti pelajaran pada kelas lebih tinggi atau mengikuti kelas khusus.
Berdasarkan uraian di atas, ciri-ciri program akselerasi yaitu:
1). Setiap siswa yang memiliki kecerdasan luar biasa dikelompokan dan diberi kesempatan secara khusus sesuai dengan potensinya.
2).  Pengelompokan biasanya didasarkan pada kemampuan dan kecerdasan.
3). Adanya fasilitas belajar tambahan yang bersifat pendalaman.
4). Diberi kesempatan naik kelas secara meloncat atau menyelesaikan program pendidikan secara lebih cepat.
Baca Selengkapnya → Ciri-ciri program akselerasi
gravatar

Pengertian program akselerasi

Penyelenggaraan sekolah dengan program akselerasi merupakan hal yang baru bagi bangsa Indonesia. Penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan di Indonesia dari dulu sampai sekarang banyak bersifat klasikal-massal yaitu penyelenggaraan pendidikan yang berorientasi pada kuantitas untuk dapat melayani sebanyak-banyaknya peserta didik. Akibat dari sistem penyelenggaraan pendidikan seperti ini adalah tidak terakomodasinya kebutuhan individual peserta didik yang mempunyai kemampuan dan kecerdasan lebih di luar kelompok siswa normal.

Berkenaan dengan hal tersebut di atas perlu diberikan perhatian khusus kepada peserta didik yang mempunyai kemampuan dan kecerdasan lebih yaitu dengan melaksanakan program akselerasi, yang secara singkat diterjemahkan dengan percepatan. Menurut Semiawan (2000: 1), tentang akselerasi ini yaitu:
Akselerasi sebagai model pelayanan pembelajaran dan kedua akselerasi kurikulum atau akselerasi program. Pengertian pertama menunjuk pada lompat kelas, misalnya bagi anak-anak berbakat yang memiliki kemampuan unggul diberi kesempatan untuk mengikuti pelajaran pada kelas yang lebih tinggi, misalnya secara normal ia berada di kelas 2 SD tetapi karena ia memiliki bakat unggul ia diberi kesempatan mengikuti pelajaran di kelas 3 SD atau mengikuti kelas khusus. Sedang pengertian kedua menunjuk pada peringkasan program sehingga dapat dijalankan dalam waktu yang lebih singkat.

Sejalan dengan itu Widyastono (2001: 2), bagi siswa SD yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa, diberi peluang dapat menyelesaikan studinya kurang dari 6 tahun, misalnya 5 tahun atau bahkan 4 tahun.
Berdasarkan uraian di atas, yang dimaksud dengan program akselerasi yaitu program percepatan dalam menempuh pendidikan bagi peserta didik yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa. Melalui program akselerasi diharapkan mereka dapat menyelesaikan program pendidikan lebih cepat waktunya satu tahun dibandingkan peserta didik pada kelas program reguler.
Baca Selengkapnya → Pengertian program akselerasi

Archive

Entri Populer