Showing posts with label Anggaran Pendidikan. Show all posts

gravatar

POLEMIK PEMENUHAN AMANAT UNDANG-UNDANG DASAR: Analisis Klaim Pemerintah atas Pemenuhan Anggaran Pendidikan Sebesar 20% dari APBN


     A.    Kenapa Muncul Opini Seolah Pemerintah “Mengakali” Amanat UUD 1945 Mengenai 20% APBN untuk Pendidikan?
Masalah ini muncul akibat belum adanya petunjuk teknis yang detail mengenai apa itu "anggaran pendidikan", "dana pendidikan", dan pos-pos apa saja yang dapat masuk dalam kategori "anggaran pendidikan". Dalam UU Sisdiknas 2003 “dana pendidikan” selain gaji pendidikan dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari APBD (Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas 2003). Di sini terjadi pengkhususan pengertian anggaran pendidikan, yaitu “dana pendidikan” dan “selain gaji pendidikan dan biaya pendidikan kedinasan”. Haruskah pengertian konstitusional anggaran pendidikan disamakan dengan dana pendidikan? Apakah gaji pendidikan tidak menjadi bagian dari anggaran pendidikan? Apakah anggaran pendidikan hanya dikelola Depdiknas dan Depag?[1]
Tercatat 17 kementerian selain Kemendiknas dan Kemenag (yang notabene langsung membawahi sekolah dan madrasah) ikut menikmati aliran anggaran pendidikan (yang di dalamnya tercakup anggaran penyelenggaraan pendidikan kedinasan). Benarlah pendapat pengamat pendidikan Darmaningtyas, yang menilai anggaran pendidikan "… memang (sudah) 20 persen, tetapi sebetulnya yang jatuh untuk operasional kecil". Dalam tulisan tersebut, Darmaningtyas juga menyebutkan bahwa Kemendikbud selaku lembaga negara yang -tanpa mengecilkan arti lembaga lain- paling bertanggung jawab terhadap kelangsungan pendidikan di Indonesia, mengelola bagian anggaran --dari nilai 20% tersebut-- yang relatif kecil.[2]
Jika kita perhatikan pada tahun 2012 Kemendikbud mendapatkan jatah Rp.75.579.017.974.400,00 (sekitar 75 trilyun rupiah) atau 4.93% dari total APBN-P 2012. Kemenag yang ikut membawahi lembaga pendidikan MI, MTs, dan MA mendapat jatah Rp.32.671.429.311.600,00 (sekitar 35 trilyun rupiah) atau 2.13% dari total APBN-P 2012. Angka yang relatif kecil jika dibandingkan dengan APBN keseluruhan. Untuk tahun 2013, walaupun keseluruhan anggaran pendidikan akan naik sekitar 7,7% (dari 308 trilyun menjadi 331 trilyun), dalam RAPBN 2013 diisyaratkan bahwa jatah Kemendiknas yang berjumlah 75 trilyun akan dipangkas hingga tinggal 66 trilyun atau menjadi 3.98% dari total RAPBN 2013 yang menembus angka 1.657 trilyun.
Penting bagi pemerintah dan DPR untuk mulai menggodok aturan teknis dan penafsiran mengenai UUD 45 pasal 31 dan UU Sisdiknas Pasal 49, terkait apa saja yang bisa masuk dalam kategori anggaran pendidikan dan dana pendidikan. Aturan tersebut haruslah berupa undang-undang atau minimal Perpu, sehingga aturan tersebut mempunyai kedudukan kuat. Aturan tersebut seyogyanya juga detail sehingga minim multitafsir, sehingga meminimalisir kerancuan yang muncul di masyarakat. Di masa depan aturan tersebut akan mempermudah penyusunan anggaran karena pemerintah (terutama Kemenkeu) tidak perlu menafsirkan poin-poin apa saja yang masuk dalam anggaran pendidikan.
     B.     Perlunya Audit dan Transparansi Anggaran
Mengutip dari Press Release Fitra, bahwa semakin besar anggaran pendidikan, semakin tidak akuntabel pengelolaannya. Hasil pemeriksaan atas laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2011, BPK memberikan opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP/disclaimer) atas laporan keuangan Kemendikbud dan Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan. Kemendikbud menjadi “juara bertahan” dalam hal buruknya pengelolaan keuangan setelah menjadi satu-satunya Kementerian/Lembaga yang memperoleh opini TMP dalam dua tahun berturut-turut. Situasi ini tentunya sangat mengkhawatirkan. Anggaran begitu besar jika dikelola dengan tidak akuntabel maka yang terjadi adalah penyimpangan besar-besaran. Kementerian yang bertanggungjawab untuk mencetak generasi penerus melalui sistem pendidikan yang berkualitas bisa jadi akan berubah menjadi sarang koruptor.[3]
Pemakalah sepakat dengan Fitra, untuk memberikan beberapa saran, antara lain: (1) diperlukan audit kinerja terhadap kebijakan alokasi anggaran pendidikan BPK yang telah berjalan selama 4 tahun untuk mengidentifikasi tingkat efektivitas dari anggaran tersebut. (2) Kemendikbud --sebagai penanggung jawab utama bidang pendidikan-- menyusun laporan kinerja yang terintegrasi mengenai alokasi anggaran pendidikan yang tersebar dalam berbagai pos menjadi satu kesatuan untuk memudahkan evaluasi anggaran pendidikan yang telah dialokasikan.
      C.    Penutup
Mau tidak mau pemerintah memang harus mengakui bahwa pemenuhan amanat UUD mengenai 20% anggaran belumlah tercapai --setidaknya secara ideal--. Dari APBN-P 2012 dan RAPBN 2013 terlihat dari masih dimasukkannya gaji pendidik, tunjangan profesi guru, dan dana pendidikan kedinasan dalam anggaran pendidikan.
Selanjutnya, munculnya opini seolah pemerintah “mengakali” amanat UUD 1945 mengenai 20% APBN dan timbulnyakekisruhan mengenai pemenuhan amanat UUD 45 tentang anggaran pendidikan disebabkan tidak adanya kejelasan mengenai apa itu anggaran pendidikan, dana pendidikan, pos-pos apa saja yang bisa dikategorikan dalam anggaran pendidikan, dan kementerian mana saja yang berhak mengelola anggaran pendidikan. Sehingga pemerintah dan DPR perlu merumuskan aturan baru sebagai petunjuk teknis penyusunan anggaran pendidikan.
Terakhir, perlu dilakukan audit dan pengawasan yang ketat oleh BPK dan Kemendikbud sehingga anggaran pendidikan yang jumlahnya sangat besar tidak bocor dan diselewengkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. [ ]
      D.    Daftar Pustaka
Djumberansjah Indar. 1994. Filsafat Pendidikan. Surabaya: Karya Abditama.
Kemenkeu RI, Nota Keuangan dan APBN-P 2012
-----------------, Nota Keuangan dan RAPBN 2013
‎‎‎Ki Hadjar Dewantara, 2009. Menuju Manusia Merdeka. Yogyakarta: Leutika
Listyono Santoso, dkk. 2003. Epistemologi Kiri. Yogyakarta: Ar-Ruzz
Made Pidarta. 1997. Landasan Kependidikan, Jakarta: Rineka Cipta
Mandala Harefa, t.th. Kebijakan dan Pengelolaan Anggaran Pendidikan: Antara Keinginan dan Keterbatasan, Jakarta: Pusat Pengkajian Pengolahan Data dan Informasi, Jakarta: Sekretariat Jenderal DPR RI
Pusat Bahasa, 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Departemen Pen-didikan Nasional,
Ronny Sautma Hotma Bako, t.th. Diskursus Hukum Anggaran Pendidikan Sebesar 20%,. Jakarta: Pusat Pengkajian Pengolahan Data dan Informasi Sekretariat Jenderal DPR-RI
‎‎Mohammad Fajrul Falaakh. Debat Anggaran Pendidikan, http://www.unisosdem. org/article_detail.php?aid=9175&coid=1&caid=52&gid=3
http://edukasi.kompas.com/read/2012/08/12/08222135/2013.Alokasi.Dana.Pendidikan. Daerah.Rp.125.Triliun
http://edukasi.kompas.com/read/2012/07/04/13575176/Membongkar.Kebohongan.Anggaran.Pendidikan.20.Persen
‎‎wikipedia.com
Yuna Farhan, 2012 “Keranjang Sampah Pendidikan dan Pemanis Anggaran Kemiskinan”, Press Release Fitra, Jakarta: Seknas Fitra


[1] Mohammad Fajrul Falaakh. Debat Anggaran Pendidikan, http://www.unisosdem.org/ article_detail.php?aid=9175&coid=1&caid=52&gid=3
[2] http://edukasi.kompas.com/read/2012/07/04/13575176/Membongkar.Kebohongan.Ang-garan.Pendidikan.20.Persen
[3] Yuna Farhan, “Keranjang Sampah Pendidikan dan Pemanis Anggaran Kemiskinan”, Press Release Fitra, (Jakarta: Seknas Fitra, 2012) h.1-2
Baca SelengkapnyaPOLEMIK PEMENUHAN AMANAT UNDANG-UNDANG DASAR: Analisis Klaim Pemerintah atas Pemenuhan Anggaran Pendidikan Sebesar 20% dari APBN
gravatar

POLEMIK PEMENUHAN AMANAT UNDANG-UNDANG DASAR: Analisis Klaim Pemerintah atas Pemenuhan Anggaran Pendidikan Sebesar 20% dari APBN


       A.    Kenyataan di Lapangan Pasca-Pemenuhan Amanat UUD oleh Pemerintah
Divisi Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan peningkatan anggaran pendidikan tidak akan berpengaruh signifikan terhadap pelayanan pendidikan nasional. Pasalnya, anggaran pendidikan selama ini lebih banyak tersedot untuk urusan birokrasi daripada membenahi mutu dan kualitas pendidikan nasional. Belum tercapainya anggaran pendidikan minimal 20 persen APBN, seperti yang diamanatkan UUD 1945, tetap harus dilihat sebagai bentuk pengingkaran pemerintah terhadap konstitusi.[1]
Besarnya anggaran pendidikan tidak berbanding lurus dengan perluasan akses pendidikan berkualitas. Sejak tahun 2009, akhirnya Pemerintah memenuhi amanat konstitusi 20% anggaran pendidikan, pasca putusan MK yang memasukan komponen gaji. Pada APBNP 2009 anggaran pendidikan dialokasikan sebesar Rp. 208,2 trilyun, kemudian dalam kurun waktu 4 tahun, anggaran pendidikan direncanakan meningkat 59% atau Rp 123 trilyun pada RAPBN 2013 menjadi Rp 331,8trilyun. Ironisnya, besarnya peningkatan anggaran pendidikan ini tidak mampu menyelesaikan persoalan pendidikan yang masih karut marut.
Data yang mendukung pernyataan tersebut antara lain: (1) Berdasarkan data Kemendiknas yang dimuat dalam web resminya menunjukkan bahwa secara nasional saat ini kita memiliki 899.016 ruang kelas SD dan sebanyak 293.098 (32,6%) dalam kondisi rusak. Pada tingkat SMP saat ini kita memiliki 298.268 ruang kelas dan 125.320 (42%) ruang kelas dalam kondisi rusak; (2) Secara umum kualitas dan kompetensi guru di Indonesia masih belum sesuai harapan. Baru sekitar 51% berpendidikan S1, dan baru 70,5% guru yang memenuhi syarat sertifikasi. Survei yang dilakukan oleh Putera Sampoerna Foundation, menunjukkan 54% guru di Indonesia masih berkualitas rendah. Lebih memprihatinkan lagi bahwa dalam sidang Kabinet terbatas di kantor Kementerian Pendidikan Kebudayaan terungkap fakta bahwa dari 285 ribu guru yang ikut uji kompetensi, ternyata 42,25% masih di bawah rata-rata; (3) Saat ini angka putus sekolah di Indonesia tergolong cukup tinggi. Berdasarkan laporan Education for All Global Monitoring yang dirilis UNESCO 2011, Indonesia berada di peringkat 69 dari 127 negara dalam Education Development Index.[2]
     B.     Benarkah Pemerintah Memasukkan Gaji Pendidik?
Benar, pemerintah memang memasukkan gaji pendidik dalam jatah APBN untuk pendidikan. Jika diperhatikan, dalam Anggaran Pendidikan melalui Transfer ke Daerah (sebanyak 186 trilyun (12,16%) pada tahun 2012 dan 212 trilyun (12,85%) pada 2013) terdapat pos Tunjangan Profesi Guru yakni sebanyak 30,5 trilyun (1,99%) dalam APBN-P ‎‎2012 dan 43,05 trilyun (2,6%) dalam RAPBN 2013. Di samping itu, tercatat pula pos yang mendapat porsi paling besar dalam Anggaran Pendidikan melalui Transfer ke Daerah tersebut yakni Bagian Anggaran Pendidikan yang diperkirakan dalam DAU.[3]
DAU sendiri adalah kependekan dari Dana Alokasi Umum, dan merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.[4]
DAU inilah yang mendapat jatah paling besar dalam Anggaran Pendidikan (sebanyak 7.42% pada 2012 dan 7.72% pada 2013). Menurut Mendiknas Muhammad Nuh, DAU tersebut digunakan untuk operasional pendidikan di daerah. Misalnya seperti pembayaran gaji guru PNS yang diangkat oleh daerah, dan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Ia menambahkan, alokasi DAU menjadi sangat besar karena pemerintah ingin memastikan semua gaji guru berikut TPG telah ditanggung oleh pemerintah pusat.[5]
Berarti ada dua pos yang menjadi tumpuan pemerintah dalam membayar gaji dan tunjangan profesi guru, yakni DAU dan pos Tunjangan Profesi Guru. Jika ditotal, kedua pos tersebut menelan hampir 10% dari total APBN. Ini berarti anggaran pendidikan yang “katanya” 20% jika dikurangi dengan gaji dan tunjangan profesi guru tinggal 10% saja. Melihat kenyataan ini, sangat dimaklumi jika muncul suara-suara miring mengenai kemampuan pemerintah memenuhi amanat undang-undang dasar. Banyak pihak yang menilai bahwa pemenuhan ini adalah “akal-akalan” pemerintah agar “dianggap mampu” dalam memenuhi amanat UUD dan terlepas dari amanat tersebut.
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menilai besarnya anggaran pendidikan sebagai proyek semata, sekedar bagi-bagi jatah pada berbagai Kemneterian/Lembaga. Menurut lembaga ini, pada RAPBN 2013, anggaran pendidikan tersebar di 19 K/L, bagian anggaran 99 dan 8 jenis transfer daerah serta pembiayaan. Ini menujukan pos anggaran pendidikan yang semakin bertambah dan menyebar dan terkesan mengada-ada. Sekedar mengklaim sebagai kategori anggaran pendidikan, seperti pada komponen transfer daerah, pemerintah hanya bisa memperkirakan bagian anggaran pendidikan yang diperkirakan dalam DBH, DAU dan Dana Otonomi khusus. Karena faktanya, alokasi anggaran DBH, DAU dan Otsus di daerah tidak bisa dikontrol kebenarannya dialokasikan untuk pendidikan. Sementara hingga saat ini belum ada instrumen monitoring yang mampu mengintegrasikan seluruh laporan sehingga dapat dengan mudah di ukur kontribusi program di masing-masing K/L terhadap tujuan pendidikan nasional.[6]



[1] Mandala Harefa, Kebijakan dan Pengelolaan Anggaran Pendidikan: Antara Keinginan dan Keterbatasan, Jakarta: Pusat Pengkajian Pengolahan Data dan Informasi, Sekretariat Jenderal DPR RI, t.th.) hlm. 67
[2] Yuna Farhan, “Keranjang Sampah Pendidikan dan Pemanis Anggaran Kemiskinan”, Press Release Fitra, (Jakarta: Seknas Fitra, 2012) h.2
[3] Prosentase yang ditulis dalam subbahasan ini adalah prosentase dari keseluruhan APBN
[4] UU APBN-P 2012
[5] http://edukasi.kompas.com/read/2012/08/12/08222135/2013.Alokasi.Dana.Pendidikan. Daerah.Rp.125.Triliun
[6] Yuna Farhan, “Keranjang Sampah Pendidikan dan Pemanis Anggaran Kemiskinan”, Press Release Fitra, (Jakarta: Seknas Fitra, 2012) h.2
Baca SelengkapnyaPOLEMIK PEMENUHAN AMANAT UNDANG-UNDANG DASAR: Analisis Klaim Pemerintah atas Pemenuhan Anggaran Pendidikan Sebesar 20% dari APBN
gravatar

POLEMIK PEMENUHAN AMANAT UNDANG-UNDANG DASAR: Analisis Klaim Pemerintah atas Pemenuhan Anggaran Pendidikan Sebesar 20% dari APBN


       A.    Posisi Pemerintah yang Sulit
Sebelum tahun 2009, kewajiban pemenuhan anggaran pendidikan sebesar 20% dalam APBN adalah “bom waktu” dalam sistem bernegara. Ini sebabkan kewajiban pemenuhan anggaran pendidikan belum dapat tersedia dalam UU APBN, dan menurut UUD Tahun 1945, apabila ada suatu UU bertentangan dengan UUD Tahun 1945, maka UU tersebut dapat diujikan ke Mahkamah Konstitusi. Inilah yang membuat sejumlah UU APBN sejak tahun anggaran 2004 sampai tahun 2008 dimohonkan pengujian UU APBN tersebut ke Mahkamah Konstitusi, karena UU APBN belum dapat menyediakan anggaran pendidikan sebesar 20% sebagaimana dimaksud dalam ketentuan UUD Tahun 1945.[1]
Masih segar dalam ingatan, gugatan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan 28 orang lain terhadap UU APBN tahun 2004-2008, akhirnya mendorong Mahkamah Konstitusi menilai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang APBN 2008 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Anggaran pendidikan sebesar 15,6 persen tidak memenuhi amanat konstitusi sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN. Pemerintah diberi waktu hingga tahun 2009 untuk memenuhi ketentuan tersebut.
Akhirnya pada tahun 2009, amanat tersebut “berhasil” dipenuhi oleh pemerintah. Melalui Pidato Kenegaraan di hadapan Sidang Paripurna Masa Sidang DPR 2008-2009 yang disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah bertekad untuk memenuhi amanat konstitusi dalam pengalokasian anggaran pendidikan sebesar 20 persen meskipun kondisi anggaran yang masih sangat terbatas. Dalam memenuhi upaya tersebut, postur RAPBN 2009 dilakukan perubahan dan pemutakhiran. Jumlah anggran pendidikan menjadi Rp.224 triliun yang sebelumnya hanya Rp.152 triliun. Walaupun anggaran itu masih lebih kecil dibanding anggaran negara tetangga, namun jumlah ini jauh di atas rata-rata anggran sektor lain seperti sosial, pemuda dan olah raga, hankam dan kesehatan.[2]
     B.     Anggaran Pendidikan dalam RUU RAPBN-P 2012 dan RUU RAPBN 2013
1.      Anggaran Pendidikan dalam RUU RAPBN-P 2012
Bahasan mengenai anggaran pendidikan dalam RUU RAPBN-P 2012 termaktub dalam pasal 29, yang berbunyi:[3]
(1)     Anggaran pendidikan diperkirakan sebesar Rp308.091.781.688.600,00 (tiga ratus delapan triliun sembilan puluh satu miliar tujuh ratus delapan puluh satu juta enam ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus rupiah).
(2)     Persentase anggaran pendidikan adalah sebesar 20,1% (dua puluh koma satu persen), yang merupakan perbandingan alokasi anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap total anggaran belanja negara sebesar Rp1.534.582.117.419.000,00 (satu kuadriliun lima ratus tiga puluh empat triliun lima ratus delapan puluh dua miliar seratus tujuh belas juta empat ratus sembilan belas ribu rupiah).
(3)     Di dalam alokasi anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dana pengembangan pendidikan nasional sebesar Rp7.000. 000.000.000,00 (tujuh triliun rupiah) yang penggunaannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, isi pasal tersebut dijabarkan dalam Penjelasan atas RUU RAPBN-P 2012:
Ayat (1) Anggaran pendidikan diperkirakan sebesar Rp.308.091.781.688. 600,00 (tiga ratus delapan triliun sembilan puluh satu miliar tujuh ratus delapan puluh satu juta enam ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus rupiah), terdiri atas:
Tabel 1. Anggaran Pendidikan dalam RUU RAPBN-P 2012
Item Belanja
Besar Anggaran
% thd total APBN
Anggaran Pendidikan melalui Belanja Pemerintah Pusat
114519865209600
7.46%
(1) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
75579017974400
4.93%
(2) Kementerian Agama
32671429311600
2.13%
(3) Kementerian Negara/Lembaga lainnya
6269417923600
0.41%
a. Kementerian Keuangan
88385007000
0.01%
b. Kementerian Pertanian
43600000000
0.00%
c. Kementerian Perindustrian
292400000000
0.02%
d. Kementerian ESDM
66819000000
0.00%
e. Kementerian Perhubungan
1795495324800
0.12%
f. Kementerian Kesehatan
1350000000000
0.09%
g. Kementerian Kehutanan
41229636000
0.00%
h. Kementerian Kelautan dan Perikanan
339955984800
0.02%
i. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
215970000000
0.01%
j. Badan Pertanahan Nasional
22790740000
0.00%
k. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
18800000000
0.00%
l. Badan Tenaga Nuklir Nasional
17948000000
0.00%
m.Kementerian Pemuda dan Olahraga
933500000000
0.06%
n. Kementerian Pertahanan
114193736000
0.01%
o. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
412000000000
0.03%
p. Perpustakaan Nasional
264492957000
0.02%
q. Kementerian Koperasi dan UKM
215000000000
0.01%
r. Kementerian Komunikasi dan Informatika
36837538000
0.00%
Anggaran Pendidikan melalui Transfer ke Daerah
186571916479000
12.16%
(1) Bagian Anggaran Pendidikan yang diperkirakan dalam DBH
948043221000
0.06%
(2) DAK Pendidikan
10041300000000
0.65%
(3) Bagian Anggaran Pendidikan yang diperkirakan dalam DAU
113855500000000
7.42%
(4) Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD
2898900000000
0.19%
(5) Tunjangan Profesi Guru
30559800000000
1.99%
(6) Bagian Anggaran Pendidikan yang diperkirakan dalam Otsus
3285773258000
0.21%
(7) Dana Insentif Daerah
1387800000000
0.09%
(8) Bantuan Operasional Sekolah
23594800000000
1.54%
Anggaran Pendidikan melalui Pengeluaran Pembiayaan
7000000000000
0.46%
Dana Pengembangan Pendidikan Nasional
7000000000000
0.46%
Sumber: Nota Keuangan dan APBN-P 2012 (data diolah)
Perlu diketahui bahwa alokasi tersebut naik dari nilai 288 trilyun (APBN 2012) menjadi 308 trilyun (APBN-P 2012). Kenaikan tersebut sejalan dengan lebih tingginya volume anggaran belanja negara dalam RAPBN-P tahun 2012 dibandingkan dengan pagu APBN-nya, sehingga alokasi anggaran pendidikan disesuaikaan agar tetap memenuhi amanat UUD 1945, Selain itu, kanaikan tersebut juga bertujuan untuk mencapai tema prioritas RKP bidang pendidikan pada tahun 2012.[4]
Kenaikan/tambahan anggaran pendidikan dalam RAPBN-P tahun 2012 tersebut meliputi tambahan anggaran pendidikan melalui belanja pemerintah pusat sebesar Rp12.001,5 miliar, tambahan anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah sebesar Rp132,4 miliar, dan tambahan anggaran pendidikan melalui pengeluaran pembiayaan sebesar Rp6.000,0 miliar.[5]
Peningkatan anggaran pendidikan melalui belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp12.001,5 miliar tersebut bersumber dari peningkatan akibat naiknya volume belanja negara, sebesar Rp15.450,2 miliar dan peningkatan penggunaan PNBP/BLU sebesar Rp762,5 miliar, namun pada sisi lain dilakukan penghematan pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama sebesar Rp4.211,1 miliar.[6]
Tambahan alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah dalam RAPBN-P tahun 2012 sebesar Rp132,4 miliar dialokasikan untuk DBH pendidikan. Kenaikan tersebut, sejalan dengan Pasal 20 ayat (1) UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan bahwa DBH dari pertambangan minyak bumi dan gas bumi sebesar 0,5 persen dialokasikan untuk menambah anggaran pendidikan dasar. Mengingat penerimaan pertambangan migas dalam RAPBN-P tahun 2012 diperkirakan meningkat, maka alokasi anggaran pendidikan dasar melalui DBH juga meningkat secara proporsional.[7]
Sementara itu, tambahan alokasi anggaran pendidikan melalui pengeluaran pembiayaan dalam RAPBN-P tahun 2012 direncanakan sebesar Rp6,0 triliun. Dana tersebut dialokasikan untuk dana pengembangan pendidikan yang digunakan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya, yang dapat digunakan untuk investasi pendidikan seperti pemberian beasiswa, dana bergulir kepada pelajar/mahasiswa, dan sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi (intergenerational equality) serta penyediaan fasilitas, sarana, dan prasarana pendidikan dalam keadaan darurat (bencana alam).[8]
Sedangkan kriteria pemanfaatan tambahan anggaran pendidikan dalam RAPBN-P tahun 2012 adalah: (1) untuk pembayaran kekurangan/tunggakan yang sudah committed (seperti tunggakan pembayaran tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan guru PNS dengan terlebih dahulu diaudit oleh BPKP); (2) program/kegiatan harus dapat diselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran; (3) program/kegiatan harus dapat menunjukkan adanya output/ outcome; dan (4) desain program/kegiatan harus sudah ada.[9]
2.      Anggaran Pendidikan dalam RUU RAPBN 2013
Sementara bahasan mengenai anggaran pendidikan dalam RUU RAPBN 2013 termaktub dalam Pasal 16, yang berbunyi:
(1)   Anggaran Pendidikan direncanakan sebesar Rp331.824.403.744. 000,00 (tiga ratus tiga puluh satu triliun delapan ratus dua puluh empat miliar empat ratus tiga juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah).
(2)   Persentase Anggaran Pendidikan adalah sebesar 20,0% (dua puluh koma nol persen), yang merupakan perbandingan alokasi Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap total anggaran Belanja Negara sebesar Rp1.657.906.692.398.000,00 (satu kuadriliun enam ratus lima puluh tujuh triliun sembilan ratus enam miliar enam ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).
(3)   Di dalam alokasi Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Dana Pengembangan Pendidikan Nasional sebesar Rp5.000.000. 000.000,00 (lima triliun rupiah) yang penggunaannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, isi pasal tersebut dijabarkan dalam Penjelasan atas RUU RAPBN 2013;
Ayat (1) Anggaran Pendidikan sebesar Rp331.824.403.744.000,00 (tiga ratus tiga puluh satu triliun delapan ratus dua puluh empat miliar empat ratus tiga juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah), terdiri atas:
Tabel 2. Anggaran Pendidikan dalam RUU RAPBN 2013
Item Belanja
Besar Anggaran
% thd total APBN
Anggaran Pendidikan melalui Belanja Pemerintah Pusat
113838583097000
6.87%
A Anggaran Pendidikan pada Kementerian Negara/Lembaga
107838583097000
6.50%
a Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
66001586608000
3.98%
b Kementerian Agama
35188796769000
2.12%
c Kementerian Negara/Lembaga lainnya
6648199720000
0.40%
1) Kementerian Keuangan
84221250000
0.01%
2) Kementerian Pertanian
55610000000
0.00%
3) Kementerian Perindustrian
376088868000
0.02%
4) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
79876183000
0.00%
5) Kementerian Perhubungan
1768641748000
0.11%
6) Kementerian Kesehatan
1350347482000
0.08%
7) Kementerian Kehutanan
57537000000
0.00%
8) Kementerian Kelautan dan Perikanan
380420650000
0.02%
9) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
250000000000
0.02%
10) Badan Pertanahan Nasional
27539900000
0.00%
11) Badan Tenaga Nuklir Nasional
17000000000
0.00%
12) Kementerian Pemuda dan Olahraga
1103549000000
0.07%
13) Kementerian Pertahanan
112251072000
0.01%
14) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
428500000000
0.03%
15) Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
309994967000
0.02%
16) Kementerian Koperasi dan UKM
215000000000
0.01%
17) Kementerian Komunikasi dan Informatika
31621600000
0.00%
B Bagian Anggaran Pengelola Belanja Lainnya (BA 99908)
6000000000000
0.36%
2 Anggaran Pendidikan melalui Transfer ke Daerah
212985820647000
12.85%
a Bagian Anggaran Pendidikan yang diperkirakan dalam DBH
847637387000
0.05%
b DAK Pendidikan
10090774000000
0.61%
c Bagian Anggaran Pendidikan yang diperkirakan dalam DAU
128068977780000
7.72%
d Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD
2412000000000
0.15%
e Tunjangan Profesi Guru
43057800000000
2.60%
f Bagian Anggaran Pendidikan yang diperkirakan dalam Otsus
3673931480000
0.22%
g Dana Insentif Daerah
1387800000000
0.08%
h Bantuan Operasional Sekolah
23446900000000
1.41%
3 Anggaran Pendidikan melalui Pengeluaran Pembiayaan
5000000000000
0.30%
Dana Pengembangan Pendidikan Nasional
5000000000000
0.30%
Sumber: Nota Keuangan dan RAPBN 2013 (data diolah)
Alokasi anggaran pada fungsi pendidikan tahun 2013 tersebut berkaitan dengan upaya Pemerintah untuk mewujudkan amanat konstitusi untuk mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN. Dalam tahun 2013, alokasi anggaran pada fungsi pendidikan sebesar Rp108,7 triliun, berarti meningkat sebesar 4,8 persen jika dibandingkan dengan alokasinya dalam APBN tahun anggaran 2012 sebesar Rp103,7 triliun.[10]
Dalam tahun 2013, alokasi anggaran pada subfungsi pendidikan dasar akan digunakan untuk melaksanakan program wajib belajar pada tingkat pendidikan dasar. Selanjutnya, alokasi anggaran pada subfungsi pendidikan menengah, akan digunakan untuk melaksanakan pendidikan menengah. Sementara itu, alokasi anggaran pada subfungsi pendidikan tinggi akan digunakan untuk melaksanakan pendanaan pendidikan tinggi. Pada subfungsi pendidikan nonformal dan informal digunakan untuk membiayai program pengembangan perpustakaan. Selanjutnya pada subfungsi pelayanan bantuan terhadap pendidikan akan digunakan untuk membiayai: (1) program pengembangan profesi PTK dan penjaminan mutu pendidikan; dan (2) program pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra.[11]
Sasaran pembangunan yang diharapkan dapat tercapai dari alokasi anggaran pada fungsi pendidikan dalam tahun 2013 tersebut, di antaranya yaitu: (1) meningkatnya taraf pendidikan masyarakat yang berkualitas; (2) tercapainya standar nasional pendidikan (SNP) pendidikan agama dan keagamaan di satuan pendidikan dasar dan menengah; (3) terlaksananya pendidikan karakter bangsa di satuan pendidikan; (4) meningkatnya relevansi lulusan pendidikan menengah dan tinggi dengan kebutuhan pembangunan; serta (5) meningkatnya profesionalisme dan pemerataan distribusi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, yang ditandai dengan meningkatnya proporsi guru yang berkualifikasi minimal S1/D4 serta persentase guru yang telah tersertifikasi.[12]


[1] Ronny Sautma Hotma Bako, Diskursus Hukum Anggaran Pendidikan Sebesar 20%, (Jakarta: Pusat Pengkajian Pengolahan Data dan Informasi Sekretariat Jenderal DPR-RI, t.th) hlm. 1
[2] Mandala Harefa, Kebijakan dan Pengelolaan Anggaran Pendidikan: Antara Keinginan dan Keterbatasan, Jakarta: Pusat Pengkajian Pengolahan Data dan Informasi, Sekretariat Jenderal DPR RI, t.th.) hlm. 33-36
[3] “Penjelasan atas RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 Tentang APBN Tahun Anggaran 2012” dalam Kemenkeu RI, Nota Keuangan dan APBN-P 2012
[4] Nota Keuangan dan APBN-P 2012, h. IV-11
[5] ibid
[6] ibid
[7] ibid
[8] ibid
[9] ibid
[10] Nota Keuangan RAPBN 2013, hal. 4-82
[11] ibid
[12] ibid
Baca SelengkapnyaPOLEMIK PEMENUHAN AMANAT UNDANG-UNDANG DASAR: Analisis Klaim Pemerintah atas Pemenuhan Anggaran Pendidikan Sebesar 20% dari APBN

Archive

Entri Populer